Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya I melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Piagam Manajemen Risiko Tahun 2025 pada Jumat (31/01). Kegiatan ini merupakan upaya untuk menegaskan kembali komitmen untuk terus mengimplementasikan dan bekerja sesuai landasan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, Kode Etik, dan Kode Perilaku Organisasi.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Piagam Manajemen Risiko digelar di Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) I Surabaya lantai 3. Perjanjian Kinerja dan Piagam Risiko telah diunggah sebelumnya menggunakan fitur tanda tangan elektronik eksternal di aplikasi Satu Kemenkeu.
“Kontrak Kinerja yang ditandatangani pada hari ini merupakan tanggung jawab bersama untuk bisa dilakukan secara baik, penuh kesungguhan, dan berkualitas,” jelas Kepala KPPN Surabaya I Yoyok Yulianto dalam arahannya.
“Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ada akan terus berkembang sesuai kebijakan pemerintah sehingga selalu bisa dievaluasi agar ada kesesuaian dengan kebutuhan organisasi saat ini,” tambahnya. “Penting bagi setiap Kepala Seksi, Kasubbag Umum, pejabat fungsional, serta seluruh pegawai pelaksana untuk melakukan pemetaan risiko dan memitigasi risiko tersebut agar tidak terjadi dan apabila ada risiko diharapkan berdampak yang paling rendah.”
Kementerian Keuangan telah menetapkan penggunaan Balanced Scorecard (BSc) sejak tahun 2007. Metode BSc adalah suatu metode dalam pengelolaan kinerja untuk menghasilkan kinerja yang terukur dan terarah.Indikator Kinerja Utama (IKU) Adapun IKU Kemenkeu-Three tahun 2025 berjumlah sebanyak 15 IKU.
[Kontributor KPPN Surabaya I - Warnoto]











