Untuk mendukung percepatan penanganan wabah Covid 19, DJPb menerbitkan ketentuan tentang penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Satuan Kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mencairkan alokasi dananya yang bersumber dari APBN.
Ketentuan ini berlaku selama periode masa darurat Covid 19 yang ditetapkan pemerintah.
|
|
|
|
|
|
|
|
(Sumber data dan materi konten : Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kantor Pusat DJPb/ S-267/PB/2020 Tgl 26 Maret 2020 )