Pengajuan SPM ke KPPN dalam masa Darurat COVID-19

Untuk mendukung percepatan penanganan wabah Covid 19, DJPb menerbitkan ketentuan tentang penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Satuan Kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mencairkan alokasi dananya yang bersumber dari APBN.

Ketentuan ini berlaku selama periode masa darurat Covid 19 yang ditetapkan pemerintah.

 


 


 

 (Sumber data dan materi konten : Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kantor Pusat DJPb/ S-267/PB/2020 Tgl 26 Maret 2020 )

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)