Pencairan Dana di KPPN Tidak Lama

 

 

Dana APBN di seluruh Indonesia disalurkan dari Kas Negara melalui mekanisme penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sebagai kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan dibawah Kementerian Keuangan.

Proses penerbitan SP2D atas Surat Perintah Membayar (SPM) dari satker yang diajukan ke KPPN akan dilakukan secara cepat, sesuai norma waktu yg ditetapkan dalam Kepdirjen Perbendaharaan Nomor Kep-66/PB/2013. Tapi syaratnya SPM tersebut harus diajukan dengan benar, lengkap persyaratannya dan tepat waktu pengajuannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Hal ini juga berlaku bagi pencairan belanja pemerintah guna penanganan Covid-19 dan penyaluran Jaring Pengaman Sosial di masa tanggap darurat ini, termasuk juga Dana Desa yang juga akan digunakan untuk penanganan Covid-19 di daerah.

Jadi, kalau sudah benar, lengkap & tepat waktu, pasti pencairan di KPPN-nya cepat. Kalau tidak?, berarti ada yg belum benar, belum lengkap atau tidak tepat waktu pengajuan SPM-nya oleh satker. Jika ada yang salah, diperbaiki dan dilengkapi dulu, baru diajukan ke KPPN lagi.

Baik di masa normal terlebih di krisis/ tanggap darurat seperti saat ini, segenap jajaran Ditjen Perbendaharaan tetap berkomitmen untuk selalu mengawal pencairan anggaran melalui KPPN dengan tetap mengawal akuntabilitas belanja pemerintah agar selalu tepat jumlah, tepat waktu, tepat sasaran, sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)