Pemerintah terus berupaya dalam menangani dampak pendemi COVID 19 dari sisi perlindungan sosial di antaranya dengan menerbitkan kebijakan penguatan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sekarang bernama Kartu Sembako.
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat, sedangkan Kartu Sembako lebih bertujuan untuk mempertahankan asupan gizi masyarakat agar dapat meningkatkan imunitas yang merupakan salah satu cara untuk menjaga kesehatan ditengah pandemi COVID 19.
[Kebijakan penguatan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako dapat dilihat digambar.]













