Dukung UMKM Hadapi Pandemi, Pemerintah Berikan Subsidi Bunga

         

 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor penting di Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM serta BPS menunjukkan bahwa 60,34% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional disumbangkan oleh UMKM. UMKM juga menyerap 97% dari total tenaga kerja. Jika pada tahun-tahun terdahulu seperti 1998 dan 2008 UMKM termasuk tangguh bertahan di tengah krisis, kali ini dengan kondisi perekonomian yang terpengaruh akibat pandemi Covid-19, menjadi pertanyaan apakah UMKM dapat bertahan.


Dari data UMKM saat ini, yang bertahan utamanya adalah yang melakukan diversifikasi usaha atau produk, misalnya merespon pandemi dengan beralih memproduksi alat pendukung kesehatan seperti masker, alat perlindungan diri (APD), dan bahan pembersih. Upaya UMKM dalam bertahan memerlukan dukungan dari pemerintah yang kemudian merespon dengan sejumlah program.
"Pemerintah merespon kondisi pandemi dengan berbagai program untuk pemulihan ekonomi nasional, baik dari segi demand (permintaan) maupun supply (penawaran). Untuk demand side, seperti program perlindungan sosial, diberikan sebesar Rp205,20 triliun, sedangkan untuk supply side 384,4 triliun," jelas Direktur Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan Djoko Hendratto dalam kegiatan Dialogue Kita edisi Juni 2020 dengan topik Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM, Jumat (19/06).


Stimulus UMKM yang diberikan antara lain berupa relaksasi kredit dan subsidi bunga yang menjadi bagian dari program PEN. Kepada media yang mengikuti kegiatan Dialogue Kita yang diselenggarakan secara daring tersebut, Direktur SMI menyebutkan bahwa salah satu program PEN untuk supply side ini adalah lewat subsidi bunga UMKM yang mencapai Rp35,28 triliun dengan target 60,66 juta debitur. Subsidi binga ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program PEN


"Skema pelaksanaan subsidi bunga ini didesain untuk menjamin ketepatan sasaran, mempertanggungjawabkan kepada masyarakat selaku pemilik dana, serta mengawal risiko. Dengan berbasis data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan mendistribusikan subsidi bunga," lanjut Direktur SMI. Para penyalur sebagai mitra pemerintah dikerahkan untuk menjangkau debitur dan memfasilitasi penyaluran datanya.


Jumlah dana dan potensi debitur penerima yang besar itu dikelola melalui sistem yang memanfaatkan teknologi informasi yaitu Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Melalui sistem ini, pemerintah melakukan screening peneriman dan registrasi debitur penerima dengan dibantu konfirmasi oleh penyalur. Pemerintah kemudian menempatkan dana melalui virtual account debitur yang "dipegang" oleh penyalur. Dengan sistem ini, tidak ada satu pun intervensi kepentingan yang dapat mempengaruhi dalam penentuan penerima, sehingga tepat sasaran, menjamin transparansi dan akurasi penerima by name by address.


"Program ini sudah berjalan, semoga terus berjalan  baik dan dapat semakin luas," harap Djoko.


Menanggapi pertanyaan media, Djoko menegaskan bahwa pelaksanaan skema dikawal oleh aparat pengawasan dan penegak hukum untuk meminimalkan potensi moral hazard dan ekses lain di luar soal data. "Skemanya sendiri sudah diupayakan untuk menjamin ketepatan sasaran (penerima/debitur) by name by address. Penyalurnya juga sudah tercatat di OJK. Besaran datanya sendiri bisa dikawal publik," jelasnya.


Turut hadir pula sebagai narasumber dalam Dialogue Kita tersebut adalah Plt. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Adi Budiarso, Kepala Departemen Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK Julius Liston Tambunan, serta Vice President-Economist Bank Permata Josua Pardede.[DK/LRN]

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)