Program Perlinsos Strategi Pemerintah Bantu Masyarakat Terdampak Penuhi Kebutuhan Dasar

Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Mendekati penghujung tahun 2020, dampak dari pandemi COVID-19 masih terasa di berbagai bidang. Pemerintah pun masih terus menjalankan sejumlah program untuk dapat segera mengatasi dampak tersebut, termasuk mendorong Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah melakukan langkah-langkah optimalisasi belanja Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mempercepat pelaksanaannya tanpa meninggalkan akuntabilitas. Belanja pemerintah akan memainkan peran optimal untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan perekonomian nasional tahun 2020 sebesar -1,7 persen hingga -0,6 persen.

Klaster perlindungan sosial (perlinsos) merupakan salah satu klaster dalam program PEN  yang dirancang untuk menjaga masyarakat yang terdampak secara ekonomi agar dapat terus memenuhi kebutuhan dasarnya. Kebijakan perlinsos merupakan upaya untuk membantu kelompok terdampak menghadapi penurunan penghasilan atau kehilangan pekerjaan. Lewat kebijakan perlinsos, masyarakat yang terdampak ekonominya diharapkan tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan terhindar dari risiko akibat kesenjangan yang lebih dalam.

Program-program perlinsos ini antara lain berupa Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT/Kartu Sembako), Paket Sembako Jabodetabek, Bansos Tunai (BST) Non-Jabodetabek, BST bagi penerima Sembako Non-PKH, bansos beras bagi penerima PKH, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Bansos diberikan dalam bentuk uang tunai maupun barang (sembako), agar kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi dan di sisi lain dapat menggerakkan ekonomi lewat pembelanjaan di UMKM setempat. Program lain yang juga memiliki tujuan serupa adalah Kartu Prakerja yang hingga tanggal 11 Desember telah mencapai realisasi sebesar Rp19,89 triliun.

Pemerintah juga memberikan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), antara lain berupa kebijakan relaksasi penyaluran kredit program pemerintah (pembiayaan UMi dan KUR), penyaluran subsidi bunga dan bantuan pemerintah, serta penempatan dana pada perbankan. Diharapkan, UMKM mampu bertahan dan kembali mendorong roda perekonomian nasional.

Subsidi bunga KUR dan non-KUR per tanggal 11 Desember 2020 telah terealisasi sebesar masing-masing Rp2,8 triliun dan Rp3,59 triliun. Bantuan Presiden bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pun masih terus diberikan, yang per tanggal 11 Desember 2020 telah disalurkan sebesar Rp28,54 triliun. Penyaluran BPUM dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang antara lain didapatkan dari dinas koperasi di daerah. Dengan mekanisme hibah dan bukan berbentuk pinjaman, diharapkan UMKM dapat lebih leluasa memanfaatkan bantuan ini untuk memulihkan bahkan meningkatkan usahanya.

Untuk para pekerja/buruh juga dicairkan bantuan subsidi upah (BSU) dari kas negara ke rekening Kementerian Ketenagakerjaan yang realisasinya telah mencapai sebesar Rp28,15 triliun. Penyaluran BSU ini dilakukan oleh Kemenaker dengan didasarkan pada data BPJS Ketenagakerjaan.

Di bidang kesehatan, pemerintah pun terus memberikan dukungan untuk mencegah dan menangani pandemi COVID-19, mengingat pemulihan bidang kesehatan merupakan prasyarat untuk pemulihan bidang lainnya. Dukungan anggaran yang disediakan antara lain adalah untuk mempercepat penyediaan vaksinasi sebesar Rp55,5 triliun. Pemerintah pun merealisasikan belanja penanganan COVID-19 lainnya, misalnya berupa klaim biaya perawatan, alkes, obat pasien, dan layanan laboratorium Balitbangkes yang terdapat pada beberapa kementerian, yang sampai dengan tanggal 11 Desember 2020 telah terlaksana sebesar Rp30,29 triliun. Bantuan iuran JKN juga telah terealisasi sebesar Rp2,69 triliun. Sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan tenaga kesehatan, realisasi insentif nakes pusat per tanggal 11 Desember 2020 telah disalurkan sebesar Rp3,09 triliun dan realisasi santunan kematian nakes sebesar Rp46,2 miliar.

Program Padat Karya dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pun masih terus dijalankan sebagai bagian dari belanja klaster K/L. Program padat karya mampu menciptakan lapangan kerja sekaligus menggerakkan perekonomian daerah setempat, antara lain tampak dari realisasi dan serapan tenaga kerja yang cukup besar. Melalui program ini, diharapkan masyarakat khususnya yang mengalami kehilangan pekerjaan di tengah pandemi dapat tetap memperoleh penghasilan sehingga daya beli dan kesejahteraannya pun terjaga.


Detail realisasi belanja pemerintah dimaksud dapat disimak pada infografis berikut ini.


Data: Direktorat Pelaksanaan Anggaran @ditpa_djpb dan Direktorat Sistem Manajemen Investasi @direktoratsmi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)