Upaya Pemerintah Kokohkan Daya Beli & Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi

Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digulirkan pemerintah sejak awal pandemi, memiliki kinerja positif dalam mendukung bergeliatnya perekonomian nasional. Untuk terus meningkatkan kinerja anggaran, pemerintah terus mengevaluasi dan melakukan sejumlah langkah perbaikan diantaranya mengupayakan reklasterisasi untuk optimalisasi program PEN di penghujung tahun ini.

Salah satu klaster yang menjadi prioritas utama adalah klaster kesehatan. Pemerintah terus menopang sistem kesehatan nasional dengan merealisasikan belanja penanganan Covid-19 lainnya (klaim biaya perawatan, alkes, obat pasien, layanan laboratorium Balitbangkes, dll) yang tersebar pada beberapa Kementerian dengan realisasi sebesar Rp26,61 triliun pertanggal 4 Desember 2020. Selain itu sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan tenaga kesehatan, telah direalisasikan insentif nakes pusat sebesar Rp2,9 triliun dan santunan kematian nakes sebesar Rp43,2 miliar. Terakhir, Pemerintah juga menyalurkan bantuan iuran JKN untuk 40,89 juta penerima manfaat dengan penyerapan sebesar Rp2,69 triliun.

Optimalisasi dan akselerasi penyaluran program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi serta mengungkit pertumbuhan ekonomi di kuartal IV-2020 pun masih terus dilakukan. Diantaranya melalui penyaluran bansos, baik melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT/Kartu Sembako), Paket Sembako Jabodetabek, Bansos Tunai (BST) Non-Jabodetabek, BST bagi penerima Sembako Non-PKH, bansos beras bagi penerima PKH, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Bansos diberikan dalam bentuk uang tunai maupun barang (sembako) dimaksudkan agar kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi sekaligus menggerakkan ekonomi lokal karena menggunkan produk UMKM setempat. Program lain yang juga memiliki tujuan serupa adalah Kartu Prakerja yang hingga tanggal 4 Desember telah mencapai realisasi sebesar Rp19,89 triliun.

Untuk sisi supply, pemerintah merancang program agar sektor usaha khususnya UMKM, untuk dapat kuat menghadapi fluktuasi perekonomian nasional pada masa pandemi.  Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha khususnya UMKM yang terdampak Covid-19, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan program PEN, antara lain relaksasi penyaluran kredit program pemerintah (pembiayaan UMi dan KUR), penyaluran subsidi bunga dan bantuan pemerintah, serta penempatan dana pada perbankan. Diharapkan, UMKM mampu bertahan dan turut mendorong roda perekonomian lokal maupun nasional.

Subsidi bunga KUR dan non-KUR per tanggal 4 Desember 2020 telah terealisasi sebesar masing-masing Rp2,8 triliun dan Rp3,45 triliun. Bantuan Presiden bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau juga sering disebut sebagai BLT UMKM pun masih terus diberikan dengan realisasi per tanggal 4 Desember 2020 sebesar Rp26,47 triliun. Penyaluran BPUM dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dihimpun dari data dinas-dinas terkait level daerah. Dengan mekanisme hibah (bukan pinjaman), diharapkan bantuan yang diterima dapat lebih leluasa digunakan oleh UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Bagi pekerja/buruh, sesuai data BPJS Ketenagakerjaan, juga dicairkan bantuan subsidi upah (BSU) dari kas negara ke rekening Kementerian Ketenagakerjaan yang realisasinya telah mencapai sebesar Rp28,15 triliun. Program ini pun memiliki tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi, khususnya mereka yang terkena pemutusan kerja.

Untuk klaster belanja K/L, Program Padat Karya dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga masih terus dijalankan. Program padat karya menunjukkan efektivitasnya dalam penciptaan lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian di daerah setempat, terlihat dari realisasi dan serapan tenaga kerja yang besar. Namun, pemerintah terus berupaya memacu percepatan program padat karya sehingga membantu masyarakat yang mengalami kehilangan penghasilan atau pekerjaan tetap di daerah sekitar lokasi proyek. Hal tersebut dilakukan agar daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19 tetap terjaga dengan baik

Detail realisasi belanja pemerintah dimaksud dapat disimak pada infografis berikut ini.


Data: Direktorat Pelaksanaan Anggaran @ditpa_djpb dan Direktorat Sistem Manajemen Investasi @direktoratsmi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)