Implementasi Platform Pembayaran Pemerintah untuk Efisiensi Belanja APBN

Transformasi sistem di Ditjen Perbendaharaan terus bergulir dan menjadi salah satu yang terdepan di Kementerian Keuangan. Salah satu inovasi yang sedang dikembangkan adalah Platform Pembayaran Pemerintah (PPP). Pada akhir tahun 2020, PPP mulai dijalankan, dimulai dari pembayaran gaji. Adapun transaksi perdana pembayaran common expenses untuk langganan listrik dan telekomunikasi diagendakan pada awal bulan Agustus 2021. Sebagai persiapan, Direktorat Sistem Perbendaharaan (SP) menyelenggarakan kegiatan Refreshment dan Koordinasi Teknis Piloting Transaksi Common Expenses melalui Platform Pembayaran Pemerintah secara daring, Selasa (27/07).

"Dalam masa pandemi ini peran APBN sangat vital. APBN bekerja sangat keras untuk bisa menjamin kesejahteraan masyarakat dan perekonomian, dan itu semua harus melalui eksekusi perbendaharaan. Kita mengefisienkan dan mengefektifkan siklus APBN melalui perjalanan yang cukup panjang. Dari sisi BUN kita sudah merintis sejak tahun 2010, lewat SPAN, terintegrasi dalam satu sistem. Untuk penerimaan, kita membangun MPN sejak tahun 2007 hingga menjadi MPN G3. Masih panjang transformasi dengan digitalisasi di sisi PA/KPA karena di satuan kerja terdapat bermacam-macam sistem. Inisiatif inilah yang dimulai dengan SAKTI," sebut Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Didyk Choiroel dalam keynote speech-nya.

"Kita harus meyakini bahwa inisiatif ini bagian kita untuk memperbaiki tata kelola APBN, memastikan setiap rupiah APBN dilaksanakan atau disalurkan secara efisien dan efektif, akuntabel, mudah, dan cepat, karena bersumber dari penerimaan yang semua itu ada amanahnya. Ini sinergi yang luar biasa dari direktorat teknis, sekretariat, juga didukung CTO Kementerian Keuangan, Pusintek, serta PLN dan Telkom, sehingga mewujudkan piloting PPP yang merupakan bagian dari Digital Treasury," kata Didyk.

Sistem PPP bertujuan untuk menjamin belanja APBN dilakukan dengan mudah dan efisien, cepat dan pasti. Ke depannya Digital Treasury akan diarahkan lebih luas lagi dengan prinsip yang tetap berpedoman pada siklus perbendaharaan.

"SPAN dan SAKTI telah memberikan dampak yang signifikan sekali, karena semua dokumen digital, prosesnya digital, sistemnya terintegrasi. Fiturnya sudah sangat lengkap, tetapi kita juga perhatikan aspek hukumnya, sisi legalnya. Dokumen yang menjadi bukti pengeluaran negara harus sah di mata hukum, sehingga para pelaku di lapangan dalam hal ini DJPb yang melayani yaitu KPPN, juga dari satker Kementerian Lembaga yang memproses invoice-nya, aman. Kita sudah benchmarking, mengundang para ahli, termasuk penegak hukum," jelas Direktur SP Agung Yulianta dalam kegiatan yang diikuti oleh para pejabat dan pengelola keuangan satuan kerja (satker) piloting di Kementerian Keuangan serta perwakilan dari PT PLN dan PT Telkom selaku mitra kerja ini.

Dengan sistem ini, DJPb dapat memiliki data yang komprehensif untuk melihat semua transaksi, dan dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam pengambilan kebijakan.

"Ini adalah miniatur, setelah ini akan hadir layanan baru DJPb dalam hal pengelolaan data, yakni data analytics. Mudah-mudahan dengan desain sistem baru ini, layanan kepada satker, penerima manfaat, mitra kerja seperti PLN dan Telkom menjadi makin baik," harap Agung.

Selanjutnya, Kasubdit Transformasi Kelembagaan Direktorat SP Rd. Yen Yen Nuryeni, Kasubdit APPA Direktorat PA Agung Kurniawan, Kasubdit PA III Direktorat PA Wibawa Pram Sihombing, dan Kasubdit PPSI Direktorat SITP Siswanto menyajikan pembekalan teknis kepada para peserta yang nantinya akan berperan penting dalam kesuksesan implementasi PPP di unit masing-masing. [LRN/AAW]

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)