Liputan Rapat Kerja di Wilayah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku
Ambon, djpbn.kemenkeu.go.id - Mengawali Tahun Anggaran 2011, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku mengadakan rapat kerja pada tanggal 13-14 Januari 2011, di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku. Hadir sebagai peserta seluruh Kepala Bidang/Bagian Umum, para Kepala Seksi pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku serta semua Kepala KPPN di lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku.
Rapat kerja tersebut membahas evaluasi kinerja KPPN untuk Tahun Anggaran (TA) 2010 selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah dan penyusunan rencana kerja/kegiatan pada Kanwil dan KPPN selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk tahun anggaran 2011.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku, Hendro Baskoro dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya. Khususnya, kepada semua Kepala KPPN beserta jajarannya yang telah melaksanakan tugasnya dan bekerja keras sampai larut malam sehingga akhir TA 2010 dapat dilalui tanpa menimbulkan masalah dalam pelayanan. Namun demikian untuk mengetahui kinerja KPPN dalam melaksanakan fungsinya selaku Kuasa BUN di daerah untuk capaian kinerja TA 2010 perlu dilakukan evaluasi. Melalui kegiatan evaluasi inilah dapat diketahui gambaran sejauh mana hasil yang telah dicapai serta kegagalan yang dijumpai. Hal itu sangat dibutuhkan sebagai titik tolak dalam penyusunan rencana kerja kedepan. Lebih jauh ditegaskan oleh Hendro bahwa dengan telah diterimanya DIPA TA 2011 dan dokumen Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKAK/L) TA 2011 oleh masing-masing Satker di lingkungan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku maka perlu disusun suatu rencana kerja/kegiatan oleh masing-masing Satker selaku KPA sehingga diharapkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kedepan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Mengingat penyediaan dana dalam RKAK/L TA 2011 dialokasikan pada masing-masing Bidang/Bagian Umum pada Kanwil serta masing-masing Seksi/Subbag pada KPPN, maka penyusunan rencana kerja/kegiatan bagi Satker mutlak dilakukan guna menyusun kegiatan yang terjadwal berikut jumlah dana yang diperlukan.
Hendro Baskoro juga mengingatkan bahwa dalam penyusunan rencana kerja/kegiatan tersebut hendaknya memperhatikan Indikator Kinerja Utama (IKU) Program dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sebagaimana tercantum dalam RKAK/L TA 2011 masing-masing Satker khususnya harga satuan, volume, ketepatan akun dan jumlah dana yang disediakan serta dikaitkan dengan capaian kinerja sebagaimana telah dikontrak-kinerjakan dalam IKU Kemenkeu -Three dan IKU Kemenkeu-Two.
Sambil menunggu penetapan IKU Kemenkeu-Two untuk TA 2011, para Kepala Bidang /Bagian dan Kepala KPPN dapat menggunakan data pembanding IKU Kemenkeu-Two dan IKU Kemenkeu Three TA 2010 sebagai acuan.
Dengan penyusunan rencana kerja/kegiatan TA 2011 yang terjadwal serta memperhatikan ketersediaan dana dalam masing-masing DIPA, maka diharapkan setiap Satker/kantor dapat menyusun rencana penarikan dana per bulan sebagai bagian dari perencanaan kas disamping sebagai bahan updating data halaman III DIPA TA 2011.
Dalam akhir sambutannya, Hendro berpesan bahwa untuk kegiatan belanja modal hendaknya masing-masing satker/kantor sudah dapat menyelesaikan kegiatannya paling lambat akhir semester I TA 2011. Dalam pengadaan barang/jasa tersebut agar berpedoman pada ketentuan yang baru yaitu Perpres No. 54 tahun 2010 serta dengan memanfaatkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan Provinsi Maluku yang sudah terbentuk untuk mendapatkan User ID dan password. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memacu peningkatan daya serap anggaran disamping dapat dihindari adanya penumpukan pembayaran di akhir tahun.
Acara selanjutnya disampaikan paparan evaluasi kinerja oleh masing-masing Kepala KPPN secara bergiliran yang pada prinsipnya mengulas capaian kinerja yang telah dikontrak-kinerjakan dalam IKU Kemenkeu-Three untuk TA 2010.
Dalam rapat kerja tersebut akhirnya disepakati bahwa rencana kerja/kegiatan untuk TA 2011 yang telah disusun oleh masing-masing Bidang/Bagian dan KPPN perlu dipertegas dengan SK Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku untuk satker Kanwil dan SK Kepala KPPN untuk masing-masing satker KPPN.
Oleh: Ahmadi - Kontibutor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku.











