Liputan Sosialisasi Per Dirjen PB No. PER-47/PB/2009, PER-62/PB/2010, PER-57/PMK.05/2007, dan PER-07/PB/2011
Tual, djpbn.kemenkeu.go.id - Wajah serius tapi santai terlihat dari perserta yang mengikuti acara Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2009 tentang Tata cara penyusunan dan Pelaporan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Kementerian / Lembaga, yang diadakan oleh KPPN Tual pada hari Rabu (22/6).
Acara dihadiri oleh seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara dalam wilayah pembayaran KPPN Tual. Antusiasme para peserta terlihat dari keseriusan wajah mereka serta banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
“Saya Harapkan untuk penyampaian LPJ Bulan Juni dan selanjutnya, seluruh Satker dapat menyampaikan LPJ Bendahara secara benar dan tepat waktu demi lancarnya kegiatan pencairan dana”, ucap Kepala KPPN Tual, Eriswan.
Dalam pemaparan materi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Julitha Betaubun, dijelaskan mengenai konsep dasar LPJ Bendahara dan pentingnya laporan LPJ kepada KPPN dan BPK. Dalam penjelasannya, Ibu Olly, sapaan akrab Julitha Betaubun, juga menekankan pentingnya penyampaian LPJ Bendahara secara benar dan tepat waktu. Acara hari itu diakhiri dengan penjelasan Teknis Aplikasi Pembukuan dan penyusunan LPJ Bendahara oleh Faried Astia Rahman, Bendahara dan Supervisor KPPN Tual.
Sosialisasi hari kedua, Kamis (23/6), membahas tiga peraturan sekaligus, yakni PER-62/PB/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-06/PB/2010 tentang Pengelolaan Rekening Pengembalian (retur); PER-57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja; PER-7/PB/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemindahbukuan/Transfer SP2D dengan Lampiran Lebih dari 100 Rekening Penerima. Acara kali ini juga mengundang para Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara yang berada dalam wilayah pembayaran KPPN Tual.
Acara diawali dengan sambutan oleh Kepala KPPN Tual, Eriswan. Dalam sambutannya, Eriswan memberikan penjelasan kepada satker mengenai pengertian retur dan penyebab terjadinya retur. Eriswan juga memaparkan jumlah SP2D yang retur selama tahun 2010 dan 2011 sebagai bahan evaluasi bagi satker. Berdasarkan data tersebut, penyebab utama terjadinya SP2D retur adalah karena kesalahan pencantuman nama, alamat, dan nomor rekening milik bank/kantor pos.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi secara berturut-turut mengenai pengelolaan rekening retur; pengelolaan rekening milik kementerian/lembaga/kantor/satker; dan pelaksanaan pemindahbukuan/transfer SP2D dengan lampiran lebih dari 100 rekening penerima oleh PJS Kepala Seksi Bank dan Giro Pos, Julitha Betaubun. Beliau menekankan pentingnya pengawasan oleh Kuasa Pengguna Anggaran agar lebih teliti dalam mengajukan SPM ke KPPN sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
Setelah pemaparan materi tersebut, pembawa acara membuka sesi tanya jawab. Dalam sesi tersebut, peserta terlihat antusias ingin mengetahui lebih dalam mengenai permasalahan pengelolaan rekening. Di sela-sela sesi tanya jawab, Kepala KPPN menghimbau kepada satker agar tidak segan-segan menghubungi KPPN apabila menemui kendala terkait dengan pembukaan rekening agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan adanya sosialisasi perdirjen dan bimtek aplikasi tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi dan memunculkan semangat yang sama dalam memahami peraturan dan dapat mempertanggungjawabkan anggaran yang dikelolanya, serta dapat menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan tepat waktu. Sehingga harapan untuk membuat LKPP dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dapat tercapai.
Oleh: Kontributor KPPN Tual











