Liputan Sosialisasi Peraturan-Peraturan Ditjen Perbendaharaan Terbaru di KPPN Ambon
Ambon, djpbn.kemenkeu.go.id – Tiada yang abadi kecuali ketidakabadian itu sendiri, begitu pula dengan regulasi-regulasi yang telah dihasilkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran yang mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman. Untuk itu, KPPN Ambon menyelenggarakan Sosialisasi peraturan-peraturan perbendaharaan terbaru kepada para Satuan Kerja (satker), Sabtu (18/6), di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan sinergi dan penyamaan persepsi untuk mewujudkan mekanisme saling uji (check and balance) antara Kuasa BUN didaerah dengan para stakeholders. Sebanyak 230 dari 270 satker yang diundang hadir dalam acara tersebut. Djemi Yohanes Rogi, Kepala KPPN Ambon dalam laporannya menyampaikan bahwa dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan akan berdampak pada kelancaran proses pencairan dana pada KPPN Ambon dan percepatan penyerapan anggaran serta peningkatan kualitas LKPP Kementerian Negara/Lembaga. Pada kesempatan tersebut, Djemi juga menyampaikan tentang operasional layanan filial KPPN Ambon di Namlea yang bertujuan untuk semakin mendekatkan layanan kepada mitra kerja di Pulau Buru dan rencana pemberian layanan khusus kepada para satker yang dinilai berprestasi dengan kriteria-kriteria tertentu.
Kemudian dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Hendro Baskoro menyampaikan hal-hal penting terkait dengan pelaksanaan sosialisasi antara lain: pertama, perlunya penerapan pola pemisahan kewenangan pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara konsisten. Kedua, menjamin terselenggaranya saling uji (check and balance) diantaranya dengan upaya penyempurnaan ketentuan dan juknis pelaksanaan anggaran, sehingga tercipta kesamaan persepsi dan peningkatan pemahaman. Ketiga, upaya peningkatan daya serap anggaran dan peningkatan koordinasi dengan satker dengan cara mengidentifikasi permasalahan yang mempengaruhi rendahnya penyerapan anggaran. Keempat, peningkatan layanan front office KPPN dengan adanya jaminan kepastian, seperti penolakan SPM dilakukan secara tertulis dan meminimalisir pengaduan satker. Kelima, layanan khusus KPPN sebagai bentuk reward kepada satker yang berprestasi dengan melakukan penilaian ketepatan dan kebenaran penyampaian laporan perencanaan kas, LPJ Bendahara Pengeluaran, rekonsiliasi dan penyerapan anggaran. Selanjutnya Hendro Baskoro mengharapkan, hendaknya kegiatan semacam ini agar dilakukan secara periodik pada masa-masa mendatang sehingga akan terus tercipta penyamaan pemahaman antara KPPN Ambon dengan para mitra kerjanya.
Selanjutnya sosialisasi dibagi dalam tiga sesi. Untuk sesi pertama diisi dengan materi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibawakan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana I, Joko Maryono, dipandu oleh Kepala KPPN Ambon Djemi Yohanes Rogi. Selanjutnya pada sesi kedua, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Ferdinand Andries membawakan materi tentang Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-65/PB/2010 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, kemudian sesi penutup diisi dengan penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-41/PB/2011 Tentang Penetapan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Yang Menerapkan Layanan Filial oleh Kepala Subbagian Umum, Agus Hamzah. Para peserta terlihat antusias dalam menyimak materi, sehingga pada sesi tanya jawab terjadi dialog antara peserta dengan narasumber. Pada umumnya peserta menanyakan tentang perubahan-perubahan yang signifikan dalam PER-11/PB/2011 terkait dengan mekanisme Uang Persediaan terbaru dan sistem akuntansi berbasis akrual yang sudah harus diterapkan oleh para satker.
Oleh: Abd. Gafur – Kontributor KPPN Ambon











