Liputan pelaksanaan layanan filial KPPN Tanjungpinang
Tanjungpinang, djpbn.kemenkeu.go.id – Layanan filial KPPN adalah satuan tugas yang melaksanakan kegiatan front office KPPN dan ditempatkan pada wilayah kerja KPPN dengan kriteria tertentu. Tujuan kebijakan ini adalah dalam rangka meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada mitra kerja. Layanan filial KPPN merupakan program unggulan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan perbendaharaan negara di daerah terpencil yang jauh dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor kEP-41/PB/2011, KPPN Tanjungpinang ditetapkan sebagai KPPN yang menerapkan layanan filial KPPN di wilayah pulau Natuna yang berlokasi di Ranai. Pulau Natuna merupakan pulau paling utara di selat Karimata, disebelah utara berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja, di selatan berbatasan dengan pulau Sumatera Selatan dan Jambi, di bagian barat dengan Singapura, Malaysia, Riau, dan di bagian timur dengan Malaysia Timur dan Kalimantan Barat. Pulau Natuna juga berada pada jalur pelayaran internasional dan terkenal sebagai penghasil minyak bumi dan Gas.
Layanan filial KPPN Tanjungpinang di Ranai secara resmi beroperasi mulai hari Jumat, 1 Juli 2011 jam 07.30 WIB. Walaupun seremonial pembukaan layanan belum bisa dilaksanakan karena lokasi yang sulit dijangkau, keterbatasan sarana dan prasarana serta jadwal persiapan yang singkat, pelayanan tetap dilaksanakan untuk memudahkan satuan kerja di pulau Natuna saat berhubungan dengan KPPN.
Salah satu alasan pulau Natuna dipilih dalam program layanan filial ini karena jarak yang jauh dari KPPN Tanjungpinang dan moda transportasi yang terbatas. Pembentukan layanan filial KPPN Tanjungpinang di pulau Natuna diawali dengan adanya tim dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan dan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau guna mengkaji layanan filial KPPN.
Dari sudut pandang satuan kerja, adanya layanan filial KPPN ini akan meningkatkan efisiensi baik waktu dan biaya karena biasanya satuan kerja mengajukan SPM dan rekonsiliasi laporan keuangan harus ke KPPN Tanjungpinang yang ditempuh dengan pesawat dengan harga tiket relatif mahal dan sedikitnya jadwal penerbangan sedangkan kalau ditempuh dengan kapal laut bisa memakan waktu 2 hari 1 malam.
Oleh : Imaddudin – Kontributor KPPN Tanjungpinang
Editor : Bambang Kismanto – Media Center Perbendaharaan











