Bandar Lampung, djpbn.kemenkeu.go.id – Penyerapan anggaran yang tidak optimal dan pola penyerapan anggaran yang cenderung menumpuk di akhir tahun anggaran selalu berulang tiap tahun. Sebagai upaya mengatasi permasalahan tersebut, selain telah mulai menerapkan reward and punishment, yaitu memberikan penghargaan bagi instansi yang mempunyai kinerja keuangan yang baik dan memberi sanksi bagi yang kinerja keuangannya tidak baik sejak tahun anggaran 2011, Kementerian Keuangan juga berkomitmen untuk menerbitkan dan menyerahkan DIPA sebelum tahun anggaran dimulai.
DIPA adalah dokumen anggaran yang sangat penting bagi kegiatan pemerintahan. Penyerahan DIPA tahun anggaran 2012 di akhir tahun 2011 ini dilakukan untuk mendorong Kementerian/Lembaga sesegera mungkin melaksanakan kegiatan tepat waktu di tahun anggaran 2012. Satker juga dapat memulai proses pengadaan barang dan jasa pada akhir tahun 2011 dan dapat segera melakukan perikatan kontrak di awal tahun anggaran 2012, sehingga program pembangunan nasional yang pro growth, pro job, pro poor, dan pro environment dapat segera dilaksanakan dan masyarakat dapat secepatnya merasakan manfaat pembangunan.
Proses penyelesaian dan pengesahan DIPA di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung yang dimulai tanggal 1 s.d. 3 Desember 2011, merupakan bagian dari tahap akhir seluruh proses penyusunan APBN yang sekaligus adalah tahap awal pelaksanaan anggaran. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung, menyerahkan DIPA TA 2012 kepada para Kuasa Pengguna Anggaran pada tanggal 22 Desember 2011 di Balai Keratun Provinsi Lampung. Di tahun 2012 ini, Provinsi Lampung mendapat dana APBN sebesar 18,33 trilyun rupiah, dari total belanja negara 1.435,4 triyun rupiah yang ditetapkan dalam APBN TA 2012, atau meningkat sebesar 19,85% dibanding dana yang diterima pada tahun anggaran 2011. Dana tersebut meliputi dana dalam DIPA Satker Kantor Pusat, DIPA Satker Kantor Daerah, DIPA Satker Dekonsentrasi, DIPA Satker Tugas Pembantuan, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, dan Dana Penyesuaian, terdiri atas 695 DIPA yang diberikan kepada .... Satker.
Dalam laporannya kepada Gubernur Lampung, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung, Abdul Gofar, menyampaikan beberapa faktor penyebab rendahnya penyerapan anggaran dan menumpuknya penyerapan anggaran di akhir tahun, yaitu :
1. Lemahnya perencanaan kegiatan, dimana Satker kurang siap dalam menyusun rencana anggaran, sehingga perlu penyesuaian-penyesuaian dan revisi dokumen anggaran dalam pelaksanaannya.
2. Lemahnya pelaksanaan kegiatan akibat keterlambatan penetapan pejabat perbendaharaan, khususnya pada kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sehingga kegiatan tertunda.
3. Kelemahan di bidang pengadaan (procurement) karena kehati-hatian dalam proses pengadaan barang/jasa, serta kurangnya penguasaan peraturan pengadaan barang dan jasa oleh pejabat Satker.
4. Kelemahan di bidang regulasi, terutama dalam pengaturan pengadaan barang/jasa dan aturan inter-departemen untuk pengadaan tanah/lahan.
5. Ketidaklengkapan regulasi dan prosedur pada penyaluran dana BOS dimana regulasi tidak segera disiapkan sehingga menghambat pelaksanaan kegiatan.
Untuk menghindari terjadinya permasalahan-permasalahan tersebut di masa datang, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung, meminta dukungan dan kerjasama kepada semua pihak terkait agar penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2012 lebih baik lagi. Kakanwil Ditjen Perbendaharaan juga mengucapkan terima kasih kepada para Kuasa Pengguna Anggaran beserta jajarannya atas kerja keras dan dedikasinya selama proses penyusunan dan pengesahan DIPA sehingga DIPA dapat diserahkan tepat waktu sesuai rencana.
Selain itu, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung juga menginformasikan bahwa saat ini sedang dilakukan penyusunan peraturan presiden mengenai road map rencana pengalihan kegiatan dari dekonsentrasi dan tugas pembantuan kepada Dana Alokasi khusus, agar penyaluran dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan berjalan lebih baik.
“Semoga keberhasilan percepatan penyelesaian dan penyerahan DIPA TA 2012 ini merupakan awal yang baik bagi pelaksanaan APBN TA 2012, karena kita dapat segera memulai langkah pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dan melaksanakan tugas pemerintah dalam pelayanan publik dan pembangunan. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung siap untuk bekerja sama dengan para Kuasa Pengguna Anggaran dalam menunjang kelancaran pelaksanaan DIPA TA 2012,” kata Abdul Gofar saat menutup laporannya.
Oleh: Puji Astutik – Kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Lampung
Editor: Bambang Kismanto – Media Center Perbendaharaan











