Liputan penyerahan DIPA tahun 2012 KPPN Rengat
Rengat, djpbn.kemenkeu.go.id – Jum’at, 23 Desember 2011 bertempat di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, DIPA tahun 2012 diserahkan kepada seratus orang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Indragiri Hulu, Harman Harmaini, didampingi oleh Kepala KPPN Rengat, Edy Dafianus. Dipilihnya Gedung Sejuta Sungkai tidak lepas dari nilai sejarah yang melekat di dalamnya. Sejuta Sungkai yang memiliki makna sejuta pohon Sungkai merupakan gedung yang didirikan sebagai simbol pelaksanaan penanaman sejuta pohon Sungkai di kota Rengat. Dengan memaknai sejarah tersebut, penyerahan DIPA 2012 di Gedung Sejuta Sungkai dimaksudkan agar dana APBN yang dikelola Satuan Kerja di wilayah pembayaran KPPN Rengat dapat ikut mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Rengat, Edy Dafianus menegaskan bahwa percepatan penyerahan DIPA 2012 dimaksudkan agar kegiatan di kementerian/lembaga dapat segera dilaksanakan. Satker diharapkan dapat menandatangani kontrak pengadaan barang dan jasa pada awal tahun anggaran 2012 sehingga tidak ada lagi penumpukan penarikan dana di akhir tahun anggaran.
“KPPN Rengat siap untuk bekerjasama dengan para Kuasa Pengguna Anggaran dalam menunjang kelancaran pelaksanaan pencairan DIPA Tahun Anggaran 2012,” tutup Edy Dafianus disambut tepuk tangan para hadirin.
Senada dengan Kepala KPPN Rengat, Harman Harmaini yang mewakili bupati Indragiri Hulu juga menggarisbawahi masih rendahnya daya serap anggaran di wilayah kerja KPPN Rengat yang hanya mencapai 52,89% per Triwulan III tahun anggaran 2011. Lonjakan realisasi di akhir tahun anggaran ini dirasa sangat tidak sehat.
“Untuk meningkatkan kualitas penyerapan dan pencapaian tujuan ada sepuluh langkah yang harus ditempuh, yaitu : Pertama, manfaatkan anggaran secara efektif dan efisien. Kedua,. Menyusun rencana penyerapan dana dan rencana pengadaan barang/jasa secara baik dan sistematis. Ketiga memedomani peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa. Keempat, jajaran KPPN siap membantu proses penyerapan dana. Kelima, tingkatkan partisipasi masyarakat. Keenam, utamakan penggunaan produk dalam negeri. Ketujuh, mencipttakan iklim investasi yang kondusif. Kedelapan, implementasikan rencana kegiatan dan laksanakan secepat mungkin. Kesembilan, segera laksanakan pembayaran gaji, tunjangan, honorarium, dan dana BOS. Dan yang kesepuluh adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah,” papar Harman Harmaini.
Oleh : Nuryanto - Kontributor KPPN Rengat




