Liputan Penyerahan DIPA 2012 Lingkup KPPN Timika
Timika, djpbn.kemenkeu.go.id - Asisten I Bidang Pemerintahan Alfred Douw atas nama Pemerintah daerah Kab. Mimika, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2012 secara simbolis kepada enam satuan kerja wilayah pembayaran KPPN Timika, Kamis (22/12). Enam satuan kerja tersebut yaitu Pekas Gabrah 100 NA, Polres Kab. Mimika, Satker Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Mimika, Dinas Pertanian Tanaman Pangan mewakili unsur SKPD, Satker Bandar Udara Mozes Kilangen, dan Pengadilan Negeri Kota Mimika mewakili unsur pusat, bertempat di Hotel Grand Tembaga Papua.
Wilayah Kerja KPPN Timika meliputi Kabupaten Mimika dan Kab. Puncak, yang letaknya berlokasi di pedalaman Provinsi Papua. Dalam Penyerahan DIPA kali ini dihadiri oleh 29 KPA/Pejabat Pembuat Komitmen/Bendahara Pengeluaran, dan para undangan lainnya.
Nilai DIPA TA 2012 mengalami kenaikan sebesar 18,39% atau sebesar Rp. 123 miliar lebih dari pagu TA 2011 yaitu sebesar Rp.528 miliar. DIPA yang diserahkan sebanyak 41 DIPA terdiri dari 31 satker vertikal/SKPD dengan pagu DIPA sebesar Rp648 miliar yang terdiri dari 4 DIPA KP dengan nilai Rp362 miliar, 28 DIPA KD dengan nilai Rp234 miliar, 7 DIPA TP dengan nilai Rp.13 miliar, dan 2 DIPA UB senilai Rp.37 miliar.
Sedangkan perincian menurut jenis belanja adalah Belanja Pegawai Rp.189.415.340.000.- Belanja Barang Rp.82.854.811.000.- Belanja Modal Rp.334.262.252.000.- dan Balenja Bantuan Sosial sebesar Rp.41.622.371.000.-
Dari 41 DIPA 31 Satker tersebut untuk Kabupaten Mimika sebanyak 38 DIPA 28 satker senilai Rp.629.308.582.000.- dan untuk Kab. Puncak sebanyak 3 DIPA 3 satker dengan nilai sebesar Rp.18.846.192.000.-
Dalam sambutannya Kepala KPPN Timika Sri Hartama mengatakan bahwa Satker masih sulit mengubah kebiasaan yang selama ini dilakukan dalam pencairan dana dan cenderung menarik dananya dari KPPN kecil di awal sampai pertengahan tahun dan sangat besar pada saat akhir-akhir tahun anggaran. Sebagai gambaran menunjukkan bahwa realisasi per tanggal 12 Desember 2011 penyerapan dana baru mencapai 78,47%, sedangkan realisasi penyerapan dana pada tanggal 20 Deseember 2011 mencapai 89,31 %, hal ini sangat berbeda jauh dari realisasi penyerapan dana triwulan I yang hanya mencapai 13,77%, triwulan II sebesar 33,83% bahkan akhir triwulan III realisasinya penyerapan dananya hanya sebesar 69,47%.
Menurut Sri Hartama, hal ini sangat tidak sehat dalam suatu pengelolaan keuangan khususnya APBN yang kurang maksimal dalam mengatasi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan kesempatan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Harapannya ujar Sri Hartama, selaku Kepala KPPN Timika agar di TA 2012 mendatang dengan adanya percepatan penyelesaian dan penyerahan DIPA ini menjadi momentum bagi Pejabat Perbendaharaan, pengelolaan DIPA TA 2012 dapat lebih baik dalam pengelolaan DIPA, dengan melakukan evaluasi atas kekurangan-kekurangan yang dialami di TA 2011, yaitu dengan menunjuk pejabat perbendaharaan tepat waktu, pelaksanaan pelelangan lebih cepat dan lain-lain, melengkapi dokumen penyusunan DIPA yang belum terpenuhi dan lain sebagainya.
Diharapkan juga satker/SKPD melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan No.170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian tagihan atas beban APBN pada Satuan Kerja dengan sepenuh hati, serta peraturan yang berlaku lainya. Dengan demikian, satker/SKPD tidak menunda nunda tagihan yang membebani rekening kas negara atas beban DIPA.
Dalam kesempatan penyerahan DIPA TA 2012 tersebut juga dilakukan penyerahan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-812/MK.05/2011 tanggal 13 Deseember 2011 tentang Kepatuhan Atas Kewajiban Perpajakan kepada Asisten I Bidang Pemerintahan Pemda Kab. Mimika, berhubung surat dimaksud baru diterima oleh KPPN Timika tanggal 21 Desember 2011 sore hari.
Oleh: Kontributor KPPN Timika




