Liputan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-214/PMK.1/2011
Aceh, djpbn.kemenkeu.go.id - Kepala Bagian Administrasi kepegawaian, Ludiro mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-214/PMK.1/2011 tentang Penagakan Disiplin dalam kaitannya dengan TKPKN kepada pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, Rabu (30/1).
Acara diawali dengan sambutan dan pengarahan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, Achmad Saefudin. Kemudian, pemaparan materi sosialisasi oleh Kepada Bagian Administrasi Kepegawaian. Dalam paparannya Ludiro menyampaikan beberapa kabar terbaru seputar kepegawaian, diantaranya, dalam tahun 2012 ini akan diresmikan 134 KPPN diseluruh Indonesia secara bertahap menjadi KPPN Percontohan. Selain itu, ia juga menyampaikan sedikit informasi seputar pensiun dini serta isu perkembangan kasus AIS dan ES, pegawai Ditjen Perbendaharaan yang didakwa atas pencaiaran dana SPM Aspal. Informasi yang terakhir adalah seputar mutasi pegawai di lingkup Ditjen Perbendaharaan.
Pada kesempatan kali inilah para pegawai Kanwil dan KPPN Banda Aceh sangat antusias mengajukan beberapa pertanyaan, salah satunya adalah Syahrawi Munte, pelaksana KPPN Banda Aceh. “Kami sangat siap dimutasikan kemanapun juga asal mendapatkan kejelasan sampai berala lama kita ditugaskan di suatu daerah, sehingga dapat mengatur apa yang harus dipersiapkan kedepannya,” kemudian ia melanjutkan, “Hendaknya mutasi pegawai itu dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal kenaikan kelas anak,” harapnya disampaikan kepada Kepala Bagian Administrasi Kepegawaian.
Tak pelak para peserta pun bertepuk tangan seraya mendukung apa yang ditanyakan secara langsung oleh Syahrawi Munte. Selain itu juga, masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pegawai lain terkait isu pensiun dini, dan masalah absensi.
Oleh : Sachrul Damhudi dan Yasmi - Kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh




