Liputan Rapat Koordinasi dengan Bank Mitra Kerja KPPN Jayapura
Jayapura, djpbn.kemenkeu.go.id - Demi menjamin terwujudnya pencairan dana APBN dan penyelesaian retur SP2D(Surat Perintah Pencairan Dana), KPPN Jayapura mengadakan Rapat Koordinasi yang mengambil tema “Retur SP2D”, Jumat (10/2), di ruang rapat KPPN Jayapura. Rakor diikuti oleh Kepala Bidang Pembinaan Perbendaharaan (PP) bersama Kasi PP I A Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, pihak Perbankan sebagai mitra kerja KPPN Jayapura dan Pejabat Penandatangan SPM (PP SPM) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua.
Acara yang mulai berlangsung pada sore hari itu, diawali dengan sambutan oleh Kepala KPPN Jayapura, Agus Lukman Hakim. Dalam sambutannya Agus Lukman Hakim memandang perlu untuk diadakan rapat koordinasi terkait rekening pengembalian (Retur) SP2D sekaligus dalam rangka memperlancar pencairan dana ke pihak satuan kerja. Rapat koordinasi ini juga bertujuan untuk mencari solusi atas retur SP2D di KPPN Jayapura yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Selepas memberikan sambutannya, Agus menyambung dengan pokok-pokok permasalahan rekening retur. Pemateri lainnya pada sesi tersebut adalah Kepala Bidang PP Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua dan Kepala Seksi Bank/Giro Pos KPPN Jayapura. Dalam paparannya Kepala KPPN Jayapura, menyampaikan bahwa sesuai data yang ada di Seksi Bank/Giro Pos, retur SP2D dari bank terus meningkat jumlahnya setiap bulan. Retur SP2D tersebut adalah akibat kekeliruan penulisan nomor rekening, kesalahan pencantuman nama penerima, nomor rekening tutup, nomor rekening pasif, nama bank salah, nama bank bukan peserta kliring BI, nama bank tidak tercantum, dan ketidakcocokan antara ADK (Arsip Data Komputer) dan hardcopy.
Disamping permasalahan yang disebutkan diatas ada juga permasalahan lainnya yang timbul yakni, daftar retur dari BO I tidak sesuai dengan rekening Koran retur, pada gaji induk terdapat rekening penerima yang berbeda-beda bank dalam satu SPM, penyampaian pemberitahuan retur yang terlalu lama, terjadi retur yang berulang padahal data yang disampaikan ke bank sudah sesuai dengan dokumen sumbernya, tidak adanya toleransi dari pihak bank terkait dengan adanya kesalahan kecil pada nama rekening, dan kepastian pencantuman kode wilayah bank. Agus juga menambahkan bahwa selain merugikan pihak penerima dana, hal tersebut dapat menghambat proses pencairan dan penyerapan dana APBN.
Untuk itu, Kepala KPPN berharap bahwa satker senantiasa dapat mengingat kembali hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan rekening pemerintah dan selanjutnya dapat selalu melakukan cross check data serta memeriksa kebenaran pencantuman rekening pada SPM untuk mencegah terjadinya rekening retur di masa yang akan datang.
Oleh: Parno - Kontributor KPPN Jayapura




