Liputan Kunjungan Kerja Kepala Bagaian Administrasi Kepegawian di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat
Pontianak, djpbn.kemenkeu.go.id - Kepala Bagian Administrasi Kepegawaian Ludiro melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalimanatan Barat, Kamis (5/4). Kehadiranya seolah menjadi penawar “kegalauan” para pegawai terkait isu-isu kepegawaian yang selama ini hangat, seperti, pensiun sukarela, seleksi KPPN Percontohan, pengelolaan kinerja pegawai dan pola mutasi.
Acara diawali dengan sambutan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Kalimantan Barat Teddy Rukmantara. Dirinya menyampaikan bahwa dalam rangka persiapan pembentukan KPPN Percontohan Tahap VII, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat telah membentuk Tim koordinasi Tingkat Kanwil yang bertugas menyiapkan SDM, sarana prasarana dan SOP. Dalam hal penyiapan SDM, Tim Koordinasi telah melakukan penghimpunan soal-soal assessment, menyusun jadwal Bimtek dan jadwal evaluasi. Dari aspek sarana prasarana dan SOP, Tim telah melakukan survey ke KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaaan Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya, mengawali penjelasannya Ludiro menyampaikan bahwa kebijakan yang diambil oleh Kantor Pusat tidak akan merugikan pegawai, sepanjang kebijakan tersebut dilihat dari dua sisi yaitu kepentingan pegawai dan kepentingan organisasi. Kebijakan seleksi KPPN Percontohan pegawai diambil tidak hanya dalam rangka pembentukan KPPN Percontohan tetapi lebih luas daripada itu dalam rangka penataan SDM. Menurutnya, Kantor Pusat ingin mendapatkan data profile semua pegawai baik data potensi pegawai maupun data kinerja pegawai. Untuk itu semua pegawai harus mengikuti seleksi KPPN Percontohan meskipun pegawai tersebut saat ini bertugas di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Sedangkan menyangkut program pensiun sukarela, Ludiro menyampaikan bahwa program ini bersifat sukarela. Program tersebut ditawarkan kepada pegawai yang telah memenuhi kriteria tertentu. Pegawai diberi kebebasan untuk menolak ataupun menerima program tersebut, sekali lagi ditekankan bahwa program ini bukan sebagai cara untuk “menyingkirkan” pegawai yang sudah berusia 50 Tahun.
Sementara itu dalam pengelolaan kinerja, Ludiro menyampaikan bahwa saat ini telah terbit PMK 454 tentang pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Perbedaan signifikan penilaian kinerja dalam PMK 454 dengan PMK sebelumnya adalah metode penilaian pegawai. Nilai Kinerja Pegawai (NKP) nilai berdasarkan Nilai Kinerja Pegawai (NKP) ditambah Nilai perilaku (NP). Dalam penilaian nilai perilaku, seorang pegawai tidak hanya nilai dari atasan langsung, tetapi dinilai juga oleh teman dan apabila dia pejabat dinilai juga oleh bawahan, dengan demikian hasil penilaian diharapkan lebih obyektif.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan Tanya jawab, yang dipandu oleh Kepala kanwil. Dalam sesi tanya jawab ini nampak antusiasme para pegawai ataupun pejabat untuk menanyakan berbagai hal berkaitan dengan kepegawaian kepada Kepala Bagian Administrasi Kepegawaian. Ludiro menjawab dan menanggapi semua pertanyaan, keluhan, saran dari semua penanya.
Oleh: Maryono - Kontibutor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalbar




