Liputan Sosialisasi Tata Cara Pengembalian (Retur) Sp2d Dan Penggunaan Aplikasi Retur Sp2d
Sintang, djpbn.kemenkeu.go.id. Bertempat di Ruang Aula KPPN Sintang, hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 telah dilaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pengembalian (Retur) SP2D dan Penggunaan Aplikasi Retur SP2D. Sosialisasi tersebut diikuti oleh peserta dari satker kementerian/ lembaga mitra kerja KPPN Sintang. Acara tersebut merupakan tindak-lanjut dari terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan no.SE-19/PB/2012 yang bertujuan untuk menyampaikan maksud dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan no.PER-74/PB/2011 tentang tata cara penyelesaian dan penatausahaan pengembalian (Retur) SP2D.
Kepala KPPN Sintang Sudirman mengawali acara dengan sambutan pembukaan. Dalam sambutannya tersebut Sudirman menyampaikan bahwa sosialisasi ini akan menjelaskan ketentuan menyangkut ruang lingkup tata cara pengembalian (Retur) SP2D dengan aplikasi Retur SP2D guna membantu mempermudah para Satker K/L dan Bank Operasional menyelesaikan Retur SP2D. Diharapkan pengembalian SP2D dapat dilakukan secara cepat dan akurat serta tidak menimbulkan kegandaan permintaan pengembalian/ retur. Sudirman mengharapkan para peserta dapat memanfaatkan sebaik mungkin sosialisasi ini sehingga tercipta proses tata cara pengembalian (Retur) SP2D yang cepat dan tepat..
Oleh: Didik Andianto (Kontributor KPPN Sintang)




