SOSIALISASI PIN PPSPM PADA KPPN SERANG
Serang, djpbn.kemenkeu.go.id - KPPN Serang menyelenggarakan sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik Pada Arsip data Komputer (ADK) Surat Perintah Membayar (SPM), pada tanggal 4 – 5 Juli 2012. Penyelenggaraan sosialisasi tersebut sebagai implementasi terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2012 tanggal 11 Mei 2012.
Sebelumnya KPPN Serang juga telah menyelenggarakan sosialisasi Penggunaan Aplikasi Forecasting Satker (AFS) dan Aplikasi Forecasting KPPN (AFK) dalam penyusunan dan Penyampaian Perkiraan Penarikan Dana/Pencairan Dana Tahun 2012 terhitung mulai bulan Mei 2012 sebagai implementasi Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor S-3552/PB.3/2012 tanggal 23 April 2012, yang sebelumnya sempat tertunda pelaksanaannya sesuai Surat Direktur PKN Nomor S-245/PB.3/2012 tanggal 10 Januari 2012.
Pelaksanaan sosialisasi PIN PPSPM di wilayah kerja KPPN Serang dilaksanakan bagi peserta meliputi Satuan kerja Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kota Serang. Hadir sebagai peserta Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) Satker. Acara ini berlangsung dengan lancar selama dua hari yang dibagi menjadi empat sesi. Terdapat beberapa satker dimana KPA merangkap juga sebagai PPSPM sehingga proses registrasi diatur tersendiri.
Kepala KPPN Serang, Suhardi B, dalam sambutan dan pengarahannya menegaskan pentingnya PIN PPSPM. Menurutnya PIN PPSPM merupakan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik Surat Perintah Membayar (SPM) dalam rangka peningkatan pengamanan. Dia menambahkan, sistem ini untuk melindungi PPSPM dan petugas KPPN dalam transaksi pencairan dana APBN dan apabila ada perubahan PPSPM segera dilakukan penonaktifan PIN PPSPM, dan wajib disampaikan ke KPPN, ini sangat penting dan menjadi tanggung jawab mutlak dari KPA atas transaksi keuangan negara terhadap penggunaan data PPSPM.
Acara selanjutnya dibimbing langsung oleh tim teknis dari Seksi Pencairan Dana sekaligus proses registrasi PIN PPSPM oleh PPSPM. Kegiatan seperti ini tetap harus dilaksanakan oleh KPPN Serang selaku Kuasa BUN di daerah sejalan dengan kebijakan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sehingga perkembangan baru dalam pengelolaan keuangan negara dapat segera diketahui oleh semua satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Serang.
Oleh: Kontributor KPPN Serang




