Liputan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Penyerapan Anggaran Triwulan II TA. 2012 kepada KPA/PPK dan Bimbingan Teknis PIN PPSPM kepada PPSPM dan Operator SPM.
Rangkasbitung, djpbn.kemenkeu.go.id – KPPN Rangkasbitung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Penyerapan Anggaran Triwulan II dan bimbingan teknis PIN PPSPM Tahun Anggaran 2012, Kamis (28/6), di Aula KPPN. Kegiatan yang dibagi dalam dua sesi yaitu sesi pagi dan siang ini diikuti oleh seluruh satuan kerja wilayah kerja KPPN Rangkasbitung.
Pada sesi pagi, dilakukan sosialisasi monitoring dan evaluasi (Monev) penyerapan anggaran Triwulan II TA. 2012. Monitoring dan evaluasi diberikan kepada 16 satuan kerja yang penyerapan anggaran untuk belanja barang dan modal masih dibawah 19% dan belanja sosial masih dibawah 33%. Sedangkan sesi sore, dilakukan bimbingan teknis PIN PPSPM kepada semua satuan kerja. Kegiatan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran yang merupakan amanat Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-28/PB/2011 ini dikemas dalam format yang berbeda dari biasanya. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk forum diskusi dimana KPPN Rangkasbitung dan Satuan Kerja duduk bersama membahas permasalahan penyerapan anggaran yang dialami oleh satker dan mencari solusi permasalahan serta diskusi tentang sejauh mana kualitas dan kepuasan atas pelayanan yang diberikan KPPN Rangkasbitung.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, KPPN Rangkasbitung juga mengundang narasumber dari Bidang Pelaksanaan Anggaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Banten, Eko Wahyu agar dapat memantau kegiatan dan melakukan evaluasi atas pelaporan Monev Penyerapan Anggaran Triwulan II TA. 2012. Dari kegiatan monev kali ini, banyak permasalahan terkait penyerapan anggaran yang disampaikan oleh satuan kerja yang belum dapat terselesaikan seperti masih ada anggaran yang diblokir, pengelola keuangan yang belum terbit Surat Keputusan Penunjukan dari Kantor Pusat Kementerian/ Lembaga, atau peraturan teknis yang belum terbit. Namun hal itu menjadi catatan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Propinsi Banten yang akan disampaikan kepada Tim Monev Penyerapan Anggaran Tingkat Pusat untuk mendapatkan tindak lanjut. Di akhir kegiatan sosialisasi ini, satuan kerja yang diundang mengisi formulir kuisioner yang diberikan oleh Tim Monev KPPN Rangkasbitung sebagai bahan penyusunan Laporan Penyerapan Anggaran Triwulan II TA.2012 Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Propinsi Banten.
Dalam sambutan penutupnya, Kepala KPPN Rangkasbitung, Susanti Soebagio berpesan supaya satuan kerja segera melaksanakan penyerapan anggaran karena sudah memasuki semester II TA.2012, sehingga tidak menumpuk di akhir tahun yang justru merugikan satuan kerja sendiri karena anggaran untuk kegiatan operasional dan pembangunan tidak terserap maksimal sebagaimana amanat Undang- Undang APBN TA.2012.
Pada pukul 14.00 WIB, kegiatan sesi kedua dimulai, yaitu bimbingan teknis Personal Identification Number (PIN) PPSPM Tahun Anggaran 2012. Kegiatan tersebut digelar sesuai amanat Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-19/PB/2012 tanggal 11 Mei 2012 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Tanda Tangan Elektronik Pada Arsip Data Komputer Surat Perintah Membayar. Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Pencairan Dana, Tjide Widiyarti, menyampaikan prinsip dasar dan latar belakang diterapkannya PIN PPSPM sesuai amanat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan untuk menjaga kerahasiaan data dan keamanan petugas baik di satuan kerja maupun di KPPN sebagai kantor pembayar.
Sebelum bimbingan teknis Aplikasi PIN PPSPM dimulai, penyuluh perbendaharaan, Chandra Julihandono SJ menjelaskan tentang prosedur registrasi atau pendaftaran PIN PPSPM dan tata cara penggunaan PIN PPSPM. Kemudian dilanjutkan dengan praktek penggunaan Aplikasi Injeksi PIN PPSM Tahun 2012 kepada para PPSPM satuan kerja wilayah bayar KPPN Rangkasbitung. Menu yang tersedia juga mudah dipahami dan praktis karena sifat penggunaanya yang hanya memberikan tanda tangan elektronik PPSPM yang telah dienskripsi ke dalam Arsip Data Komputer (ADK) SPM.
Meskpin PIN PPSPM ini merupakan hal baru, banyak satuan kerja yang memahami penggunaan dan pertanggungjawaban PIN PPSPM Tahun 2012 ini dan telah melakukan registrasi PIN PPSPM. Acara ditutup oleh Kepala KPPN Rangkasbitung. Pada sesi kali ini, Susanti Subagio menyampaikan bahwa PPSPM wajib mengetahui tanggungjawab terhadap penggunaan PIN PPSPM karena sesuai amanat UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara, bahwa kewenangan Ordonansering atau Otorisasi ada pada Kementerian/Lembaga sehingga satuan kerja bertanggungjawab atas segala penggunaan dana APBN dalam DIPA masing-masing.
Oleh: Chandra Julihandono SJ – Kontributor KPPN Rangkasbitung




