Liputan Rakor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah
Palangkaraya, djpbn.kemenkeu.go.id - Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor), pada tanggal 21 – 23 September 2012, di Hotel Rungan Sari, Palangka Raya.Tema Rakor kali ini adalah “Membangun Sinergi Demi Prestasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah”. Rakor tersebut merupakan upaya Kanwil untuk mefasilitasi diskusi atas permasalahan- permasalahan yang dihadapi, sehingga akan membentuk kesamaan persepsi dan memperkokoh sinergi yang meningkatkan kinerja Kanwil maupun KPPN.
Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah, Djoko Wihantoro. Dalam Rakor ini dibahas isu-isu penting antara lain: Persiapan implementasi KPPN Percontohan untuk KPPN Sampit, KPPN Buntok dan KPPN Pangkalan Bun; Evaluasi kinerja pelaksanaan tugas semester I; Review atas draft Perdirjen tentang Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2012; dan Pemaparan Isu Strategis Keorganisasian dan SDM Kantor Vertikal Ditjen Perbendaharaan. Selain pokok materi internal terdapat pula presentasi dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara tentang Perubahan Peraturan Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.
Pada hari pertama pembahasan masalah meliputi, masih lambatnya pengajuan usulan revisi DIPA berdasarkan Revisi DRA, sehingga validitas data pagu DIPA belum akurat. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan usulan ke Direktorat Pelaksanaan Anggaran agar berkoordinasi dengan unit Eselon I K/L untuk percepatan pengiriman data RKAKL (ADK) ke Satker terkait. Kemudian terdapat usulan penetapan batas waktu perpanjangan pertanggungjawaban TUP dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011, usulan penyederhanaan pengisian check list dalam proses pencairan dana di Front Office, serta yang terakhir usulan untuk meniadakan verifikasi tanda tangan pada SPTB.
Pada hari kedua pembahasan meliputi pengusulan perbaikan aplikasi, pencantuman penerbitan Surat Persetujuan Pembayaran Pengembalian (SP3) sebagai bagian dari SOP pada Seksi Vera, dan peninjauan kembali batas waktu penyampaian LKPP KPPN ke Kanwil dan Kantor Pusat. Pada sesi yang sama KPPN buntok juga mengusulkan untuk penambahan waktu operasional pada KPPN Filial Muara Teweh.
Dalam arahannya Djoko Wihantoro menyampaikan pentingnya untuk terus menjalin komunikasi antara setiap unit kerja lingkup Kalimantan Tengah demi kelancaran tugas. “Dalam Koordinasi pelaksanaan tugas yang paling penting itu adalah komunikasi” terangnya. Pada arahannya juga ia menekankan kesiapan setiap KPPN untuk menjalankan implementasi KPPN Percontohan dan berbenah dalam sarana prasarana yang masih belum lengkap, agar launching dan pelaksanaan tugas pada seluruh KPPN dapat berjalan dengan baik.
Oleh: Eko Sumando – Kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah




