Sosialisasi Addendum Perjanjian Jasa Layanan Bank/Pos Persepsi dalam Rangka Pelaksanaan TSA Penerimaan
Batam, djpbn.kemenkeu.go.id - Mengawali bulan Oktober 2012, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Batam mengadakan sosialisasi kepada Bank/Pos Persepsi Mitra Kerja KPPN Batam. Sosialisasi kali ini untuk menyampaikan Addendum Perjanjian Jasa Layanan Bank/Pos Persepsi dalam Rangka Pelaksanaan TSA Penerimaan. Perjanjian tersebut sedianya berakhir pada tahun 2012 ini, namun diperpanjang hingga 2013.
Sosialisasi ini merupakan yang kedua kali pada tahun 2012. Seperti sebelumnya, sosialisasi kali ini dimaksudkan untuk me-refresh pemahaman petugas bank/pos serta memantau kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku. Selain itu disampaikan pula peraturan terbaru, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2012 tentang Perubahan atas PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara.
Acara dibuka oleh Kepala KPPN Batam Fauzi Syamsuri. Ia menyampaikan beberapa masalah yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir, serta tak lupa pula solusi untuk mengatasinya. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa masalah-masalah di Seksi Bank/Giro Pos terus berkembang, hal ini disebabkan penerimaan negara yang dikelola KPPN Batam cukup besar. Untuk itu diperlukan sinergi baik di dalam lingkungan KPPN Batam sendiri maupun dengan Bank/Pos Persepsi Mitra Kerja. Fauzi Syamsuri berpesan agar komunikasi antara Bank/Pos Persepsi dengan KPPN Batam selalu dijaga dengan baik.
Menyambung sambutan dan arahan kepala KPPN Batam, Kepala Seksi Bank/Giro Pos Deny Hariansyah memaparkan materi Perjanjian Jasa Layanan Bank/Pos Persepsi dalam Rangka Pelaksanaan TSA Penerimaan. Pemaparan ini sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan Bank/Pos Persepsi terhadap peraturan-peraturan yang berlaku. Termasuk lebih memahami hak dan kewajiban Bank/Pos Persepsi dalam penatausahaan penerimaan negara melalui Modul Penerimaan Negara. Tak kalah pentingnya, pada sesi kedua Rahmat Saleh, Pelaksana Seksi Bank/Giro Pos, menyampaikan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2012 tentang Perubahan atas PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara yang menitikberatkan pada Transaksi Reversal. Narasumber berpesan agar pelaporan terkait transaksi reversal ini lebih diperhatikan karena selama ini Bank/Pos Persepsi Mitra Kerja KPPN Batam dirasa sangat kurang memperhatikan hal tersebut. Pada sesi terakhir Indra Yusak Ardianto, Pelaksana Seksi Bank/Giro Pos, menyampaikan evaluasi atas pelaksanaan penerimaan negara selama tahun 2012. Dari evaluasi ini nampak bahwa ada beberapa Bank/Pos yang masih “menabrak” peraturan yang berlaku. Sosialisasi kali ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Bank/Pos Persepsi.
Acara ditutup setelah terdapat tanya jawab. Deny Hariansyah mewacanakan untuk mengadakan semacam forum untuk Bank/Pos Persepsi yang akan melibatkan pihak Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Dengan semakin banyaknya intensitas koordinasi antar pihak, diharapkan pelaksanaan penerimaan negara dapat berjalan lancar, terlebih dalam menghadapi akhir tahun 2012 ini. Selain itu diharapkan pula terjadi peningkatan jumlah penerimaan negara dari tahun-tahun sebelumnya.
Oleh: Kontributor KPPN Batam











