Liputan Sosialisasi PMK No. 113/PMK.05/2012, PMK No. 81/PMK.05/2012 dan Pemantapan Penyusunan Laporan Keuangan pada KPPN Putussibau
Putussibau.perbendaharaan.go.id – Dalam rangka menyampaikan ketentuan terbaru mengenai perjalanan dinas dalam negeri dan belanja bantuan sosial, KPPN Putussibau menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/PMK.05/2012, PMK No. 81/PMK.05/2012 dan Pemantapan Penyusunan Laporan Keuangan, Kamis (11/9). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 29 satuan kerja dalam wilayah kerja KPPN Putussibau.
Kepala KPPN Putussibau, Yusuf Widjaya menyampaikan tujuan dan latar belakang diadakannya acara sosialisasi antara lain untuk meningkatkan pemahaman atas PMK No. 113/PMK.05/2012, sebagai pengganti PMK sebelumnya, PMK No. 07/PMK.05/2008, yang cenderung multi tafsir bagi satuan kerja. Ia juga berharap agar setelah sosialisasi ini tidak ditemukan lagi hal-hal yang sifatnya membingungkan terkait belanja bantuan sosial dan penyusunan laporan keuangan.
Selain itu, Yusuf Widjaya mengingatkan kembali layanan-layanan yang telah disediakan oleh KPPN Putussibau antara lain mailing list, website, rekonsiliasi melalui e-mail, sms center, dan Klinik Perbendaharaan untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Hingga saat ini baru beberapa satuan kerja yang menggunakan layanan-layanan tersebut. Klinik Perbendaharaan sebagai layanan terbaru dari KPPN Putussibau ditujukan untuk menyediakan konsultasi terkait layanan-layanan yang diberikan oleh KPPN Putussibau contohnya aplikasi SAI. Di akhir sambutan, dirinya juga memberikan motivasi kepada para peserta sosialisasi untuk mempersiapkan satuan kerja masing-masing menjelang akhir Tahun Anggaran 2012. “Sebagai ujung tombak Kementerian/Lembaga masing-masing di wilayah ini, mari kita saling berkoordinasi agar semua berjalan dengan sempurna,” tambahnya.
Selepas sambutan singkat Kepala KPPN Putussibau, sesi pertama disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, Johan. Pada sesi awal ini, terdapat dua materi yang dipaparkan yaitu PMK No. 113/PMK.05/2012 mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dan PMK No. 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga. Pada sesi kedua, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Purwanto, menyampaikan materi mengenai Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Tata Cara Penyajian Informasi Pendapatan dan Belanja Secara Akrual pada Laporan Keuangan. Atensi para peserta sosialisasi sangat tinggi, hal ini dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para peserta sosialisasi terkait dengan materi yang disampaikan dan kesemuanya dijawab secara tuntas oleh narasumber sosialisasi.
Oleh : Riski Prasetyo P.











