Liputan Site Visit Pembinaan Perencanaan Kas kepada Satker lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I Yogyakarta
Yogyakarta, djpbn.kemenkeu.go.id - “Satker harus mampu dan mau membuat rencana kerja yang terukur,” demikian target atau misi yang diusung oleh Tim Pembinaan Perencanaan Kas Kanwil Ditjen PBN Provinsi D.I. Yogyakarta pada kegiatan site visit pembinaan perencanaan kas yang dilaksanakan dari tanggal 8 s.d. 12 Oktober 2012. Kegiatan kunjungan lapangan tersebut bertujuan untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang Perencanaan Kas kepada Satker di wilayah kerja Kanwil Ditjen PBN Provinsi D.I. Yogyakarta.
Misi Tim pada kegiatan ini adalah bagaimana membuat satker mampu dan mau menyusun jadwal rencana kerja tahun 2013 yang terukur, sehingga dapat digunakan sebagai bahan penyusunan perkiraan penarikan dana bulanan satker yang akan disampaikan ke KPPN dan merupakan pondasi atau prasyarat terwujudnya perencanaan kas yang akurat.
Pembinaan dilakukan terhadap 35 satker dengan rincian 15 satker dalam wilayah pembayaran KPPN Yogyakarta dan masing-masing 10 satker di wilayah pembayaran KPPN Wonosari dan Wates. Satker yang diberikan pembinaan adalah satker dengan kriteria deviasi perencanaan kas tinggi dan belum pernah dilakukan kunjungan pada periode sebelumnya. Tim Pembinaan yang terdiri dari 2 orang bertemu dengan para pengelola keuangan satker antara lain, KPA, PPK, PPSPM, Penanggungjawab Kegiatan, Bendahara Pengeluaran, BPP, Operator AFS dan staf keuangan lainnya.
Pada kegiatan tersebut para pengelola keuangan satker diberikan pemahaman tentang arti pentingnya perencanaan kas secara umum bagi keuangan negara, secara khusus bagi BUN dan bagi satker itu sendiri, sehingga diharapkan satker memahami peran penting dan fungsinya dalam mewujudkan tata kelola Keuangan Negara yang semakin sehat dan akuntabel serta menyampaikan data perencanaan kas bukan semata-mata agar SPM yang diajukan ke KPPN tidak ditolak. Materi kedua adalah teknik penyusunan jadual rencana kerja satker selama satu tahun mendatang, yang merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan bagaimana teknik menerjemahkan jadwal rencana kerja tersebut dalam format perkiraan penarikan dana bulanan satker serta dilanjutkan dengan tanggapan dan diskusi.
Sebelum kegiatan dilaksanakan, kepada satker terkait telah diberikan panduan pembinaan berupa ceklist isian untuk mengetahui kondisi riil perencanaan kas satker. Khusus pembinaan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Gunung Kidul dan Kulon Progo, kegiatan dilaksanakan di KPPN dengan materi yang sama dan melibatkan pejabat/pegawai KPPN.
Adapun hasil pembinaan perencanaan kas satker dapat disimpulkan, antara lain :
1. Sebagian besar satker telah membuat jadwal kegiatan/rencana kerja, namun belum dilakukan secara terukur dan masih sebatas formalitas guna memenuhi persyaratan penyusunan RKA-K/L.
2. Jadwal kegiatan yang disusun belum dituangkan dalam suatu surat keputusan oleh KPA/Ka Satker sehingga tidak bersifat mengikat bagi para penanggungjawab kegiatan dan sering kali tidak dipatuhi/diundur.
Sebagian besar satker melakukan penyusunan perkiraan dana satker belum didasarkan pada kesadaran akan arti pentingnya data tersebut dalam manajemen keuangan negara, renkas hanya merupakan salah satu kewajiban yang ditentukan dalam pengajuan SPM, yang berakibat pada belum adanya kepedulian untuk membuat perencanaan kas yang akurat.
Terhadap hal tersebut diatas, Tim Pembinaan Kanwil memberikan gambaran bagaimana proses perencanaan kas yang baik setidaknya mempersyaratkan kondisi sebagaimana bangun piramida di bawah ini, yang diharapkan dapat diimplementasikan oleh satuan kerja.

Oleh : Arief-Kontributor Kanwil Ditjen PBN Prov DIY











