Liputan Rakor Penyelesaian TUP pada Akhir Tahun Anggaran 2012 Lingkup Kanwil DJPBN Prov. D.I. Yogyakarta
Yogyakarta, djpbn.kemenkeu.go.id - Dalam rangka memberikan pemahaman terhadap pengelolaan dana TUP (Tambahan Uang Persediaan) kepada KPA/PPK satuan kerja yang mengajukan TUP pada akhir tahun anggaran 2012, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. D.I. Yogyakarta menyelenggarakan Rakor Persiapan Penyelesaian TUP Akhir TA 2012, Rabu (13/12). Rakor diikuti oleh 40 satker yang mengajukan TUP pada akhir bulan November sampai dengan batas akhir pengajuan TUP yaitu tanggal 7 Desember 2012. Jumlah TUP yang terjadi pada kurun waktu tersebut adalah sebanyak 40 TUP dengan nilai 80,7 milyar rupiah.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. D.I. Yogyakarta, Hendro Baskoro menyampaikan pesan agar dana TUP tersebut dapat dikelola dengan baik, tertib, efisien dan akuntabel.
“Komitmen KPA/PPK sangat diperlukan untuk menggunakan dana TUP tersebut sesuai dengan Rincian Penggunaan Dana (RPD).” papar beliau.
Lebih lanjut Hendro Baskoro menegaskan bahwa tidak ada dispensasi perpanjangan batas waktu pengajuan SPM GUP Nihil yaitu paling lambat disampaikan ke KPPN tanggal 4 Januari 2013, dan apabila terdapat sisa dana TUP, agar disetorkan paling lambat tanggal 28 Desember 2012. Kepala Kanwil mengharapkan agar hal tersebut menjadi pehatian seluruh satker dan penyelesaian TUP dapat berlangsung dengan baik seperti tahun sebelumnya.
“Kalau TUP ini aman, Anda (satker) nyaman, kami juga nyaman” imbuh Hendro Baskoro
Selanjutnya rakor diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber yaitu M.I. Sri Nuryati (Kabid PP I) dengan moderator Arief R. (Kasi PP IIC).
Sri Nuryati menyampaikan tiga materi sekaligus yaitu evaluasi terhadap pelaksanaan TUP selama tahun 2012, bagaimana melakukan penyerapan anggaran yang berkualitas dan pokok-pokok PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang baru diterapkan mulai pelaksanaan TA 2013.
Terdapat hal yang cukup menonjol dalam evaluasi terhadap TUP yaitu seringnya dispensasi perpanjangan yang disebabkan oleh pejabat perbendaharaan tidak berada di tempat baik karena DL, cuti maupun halangan lainnya.
“Surat Dirjen PBN Nomor : S-9288/PB/2012 sudah menegaskan bahwa
kalau ada pejabat yang berhalangan, agar dibuatkan penggantian sementara yang dilengkapi dengan Berita Acara dan khusus untuk Bendahara Pengeluaran dilengkapi dengan BAPKR, sehingga tidak mengganggu operasional kegiatan kantor.” demikian ditegaskan oleh Sri Nuryati. Direncanakan pada bulan Januari 2013 sosialisasi PMK-190 ini akan mengundang seluruh pejabat yang terkait mulai dari KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara sehingga diperoleh pemahaman yang sama atas apa yang menjadi tugas dan fungsinya masing-masing. Rakor ditutup oleh Kabid PP I dengan harapan agar para peserta rakor mampu menyelesaikan kewajibannya dalam mempertanggungjawabkan TUP secara amanah, tertib, efisien, akuntabel dan tepat pada waktunya serta tidak terjadi sisa dana UP yang tidak digunakan, belum dipertanggungjawabkan.
Oleh : Arief R - Kontributor Kanwil DIY










