Watampone, djpbn.kemenkeu.go.id - Untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, KPPN Watampone mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-190/PMK.05/2012 dan Bimtek Aplikasi SPM 2013 pada tanggal 19-20 Februari 2013 di Kota Watampone, yang juga dikenal sebagai Bumi Arung Palakka.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan selama dua hari mengingat banyaknya jumlah peserta yang diundang dan berasal dari satuan kerja lingkup KPPN Watampone yang meliputi tiga Kabupaten, yaitu Kabupaten Bone, Soppeng, dan Wajo (BOSOWA). Sosialisasi dimaksud dihadiri oleh para Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, dan Operator SPM dari masing-masing satuan kerja.
Dalam pelaksanaannya, sosialisasi dimaksud diawali dengan Laporan Ketua Panitia yang disampaikan oleh Kasubbag Umum, Mardiono SH, dilanjutkan dengan Pengarahan oleh Kepala KPPN Watampone, Mushlih S.Kom, MM., sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-190/PMK.05/2012 dan Bimtek Aplikasi SPM 2013.
Dalam pengarahannya, Kepala KPPN Watampone mengingatkan kepada seluruh satuan kerja untuk terus meningkatkan penyerapan anggaran tanpa melupakan control dan pengendalian intern pada diri satuan kerja masing-masing. Aspek perubahan yang diusung oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-190/PMK.05/2012, dimana kelengkapan SPM yang diajukan oleh satuan kerja ke KPPN menjadi lebih sederhana, tentunya menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari satuan kerja, dan merupakan tugas dari satuan kerja masing-masing agar fungsi Otorisator dan fungsi Ordonatur sudah terlaksana dengan baik dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
KPPN Watampone senantiasa mengadakan kegiatan serupa terhadap peraturan-peraturan dalam pelaksanaan APBN yang perlu mendapat perhatian baik dari satuan kerja maupun dari KPPN selaku Kuasa BUN Daerah. (aw)
Oleh: Kontributor KPPN Watampone.











