Liputan sosialisasi peraturan baru di KPPN Solok
Solok, djpbn.kemenkeu.go.id – Untuk mencegah permasalahan pada pengelolaan keuangan negara, KPPN Solok mensosialisasikan beberapa peraturan terbaru Ditjen Perbendaharaan. Acara yang digelar pada hari Selasa (25/6), bertempat di Gedung Serba Guna KPPN Solok tersebut dihadiri oleh semua satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPPN Solok. Sosialisasi dilaksanakan dalam dua tahap, pagi dan siang.
Sosialisasi ini merupakan bentuk kerja nyata KPPN Solok sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Acara tersebut sebagai wadah untuk berdiskusi bersama satker untuk menghidari permasalahan-permasalahan yang timbul di kemudian hari.
“(Sosialisasi-red) ini merupakan amanah dari peraturan Menteri Keuangan,” kata Kepala KPPN Solok, Sri Murtini saat membuka acara.
“sebagai wadah berdiskusi bersama satker agar tidak timbul masalah di kemudian hari,” lanjut orang nomor satu di KPPN Solok itu.
Secara sepintas ia menjelaskan bahwa tentang peran baru KPPN di dalam peraturan tersebut. Di antara peran baru itu adalah tugas pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, fungsi customer service, supervisi teknis SPAN dan helpdesk SAKTI. Selanjutnya ada tugas lain yaitu pemantauan standar kualitas layanan KPPN dan penyediaan layanan perbendaharaan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
Acara dipandu oleh tiga narasumber yakni Aris Ananto, Kepala Seksi Pencairan Dana, Afrizon Jani, Pelaksana pada seksi Pencairan Dana, dan Nina Ariandini selaku Penyuluh Perbendaharaan.
Acara berlangsung tertib dan lancar. Para pemangku kepentingan dari satuan kerja juga antusias mendengarkan pemaparan. Di kelompok siang, acara sosialisasi yang dimulai pukul 14.00 WIB pun tidak jauh berbeda. Para peserta tidak kehilangan semangat mereka. Beberapa diantaranya mengajukan pertanyaan-pertanyaan teknis terkait implementasi peraturan tersebut.
Pemaparan yang paling banyak memancing pertanyaan satuan kerja adalah Perdirjen nomor 22/PB/2013 terkait perjalanan dinas. Senada dengan surat S-2056/MK.5/2013 tentang Langkah-Langkah dalam Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Belanja Perjalanan Dinas, terdapat hal teknis terkait perlakuan akun perjalanan dinas dalam kota yang semula berada dalam akun 521119 atau akun 521219. Perjalanan dinas yang semula terkandung dalam akun itu kemudian dikeluarkan dalam akun tersendiri yakni akun 524xxx. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa satuan kerja KPPN Solok yang mengalami kendala teknis. Dengan demikian, KPPN Solok berinisiatif untuk segera memberikan sosialisasi terkait perjalanan dinas tersebut.
Acara dikemas dengan interaktif, bukan hanya sekedar paparan dari narasumber layaknya kuliah umum. Di sela-sela acara, panitia memberikan intermezo untuk mengaktifkan kembali konsentrasi yang menurun. Dengan begitu, perhatian peserta tetap terjaga dan output dapat tercapai dengan maksimal.
Oleh : Nurhidayati – kontributor KPPN Solok
Editor : Bambang Kismanto
Foto oleh Aries Munandar











