Liputan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Kuala Tungkal, djpbn.kemenkeu.go.id - Sebagai instansi yang mendukung pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan gratifikasi, maka KPPN Kuala Tungkal menghelat acara Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, Kamis (30/5) di Aula KPPN Kuala Tungkal. Acara tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-10/MK.01/2013 tanggal 12 April 2013 dan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-3517/PB/2013 tanggal 20 Mei 2013.
Tujuan utama pelaksaaan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada semua pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuala Tungkal tentang program pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementeria Keuangan serta secara praktis mengingatkan kembali semua pegawai untuk tetap menjaga reputasi Ditjen Perbendaharaan sebagai institusi Pemerintahan yang berkualitas, bermartabat, terpercaya, dihormati dan disegani serta bebas dari korupsi/gratifikasi.
Sosialisasi dihadiri oleh semua pegawai. Pada saat menginisiasi acara, kepala KPPN Kuala Tungkal, Toriq Bin Zihad terlebih dahulu menyegarkan kembali semua pagawai atas komitmen yang telah disepakati bersama untuk tetap menjaga nama baik institusi Ditjen Perbendaharan yang bebas korupsi, pungli, gratifikasi dan sejenisnya. Salah satu intrument yang harus dipegang teguh untuk mewujudukannya adalah dengan melaksanakan nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas sehari-hari, tambah beliau.
Selanjutnya, Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal, Jakson Sunario Panjaitan berkesempatan untuk menyampaikan materi. Dalam pengantar pemaparannya sebelum menyampaikan materi inti dijelaskan kembali bahwa masalah penanganan korupsi, gratifikasi, pungli bukanlah sesuatu yang baru bagi para pegawai khususnya bagi pegawai yang bertugas di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Sejak dilaunching sebagai kantor layanan unggulan, KPPN telah melaksanakan berbagai cara strategis dalam memberantas Korupsi, Gratifikasi dan sejenisnya. Dari segi Sumber daya manusia, Ditjen Perbendaharana telah melaksanakan assessment untuk memperoleh pelayan unggulan yang sepenuhnya mendukung keberhasilan reformasi birokrasi. Dari segi business proses dan kelembagaan, telah dilaksanakan pemberian layanan dengan Standar Operating Prosedur (SOP) yang jelas dengan konsep one stop service pada front office. Disamping hal tersebut di atas, berbagai sarana pendukung yang informatif seperti pamplet, brosur, janji layanan terus dipampangkan di daerah strategis baik di dalam maupun luar kantor dengan maksud untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada stakeholders. Berbagai usaha yang telah dilaksanakan tersebut tentunya tidak berhenti sampai di situ saja, namun tetap dilakukan berbagai pengendalian baik pengendalain internal maupun eksternal.
Narasumber memaparkan dengan terperinci mengenai konsep Gratifikasi dalam arti luas dan gratifikasi dalam kedinasan. Selanjutnya ia memberikan contoh-contoh konkret tentang jenis-jenis gratifikasi dalam arti luas dan gratifikasi dalam kedinasan, khususnya yang dimungkinkan terjadi dalam penyampaian layanan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuala Tungkal. Terakhir, ia mengingatkan semua pegawai agar segera melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya atau melapor ke atasan langsungnya apabila menerima gratifikasi dalam kedinasan. Dalam penjelasannya ditambahkan pula bahwa dalam program pengendalian Gratifikasi, ada hal baru terkait gratifikasi yang perlu diketahui bersama yaitu istilah gratifikasi dalam kedinasan. Contoh gratifikasi dalam kedinasan adalah fasilitas resmi yang diterima dalam suatu kegiatan tertentu seperti honorarium mengajar apabila diundang menjadi narasumber di satuan kerja atau fasilitas penginapan. Atas gratifikasi kedinasan tersebut maka semua pegawai dengan sepakat untuk melaporkan secara langsung kepada atasan langsungnya namun tidak perlu dilaporkan ke KPK. Berbagai contoh gratifikasi yang sangat rentan terjadi menjadi topik menarik di antara pegawai yang hadir pada saat sesi diskusi berlangsung. Pada akhir acara, Kepala KPPN Kuala Tungkal menutup acara Sosialisasi ini dan menyampaikan pesan agar selalu bekerja dengan baik, jujur dan tetap menjaga keberhasilan yang telah dicapai dan berusaha terus untuk memperbaiki diri dalam bekerja di Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang sangat dinamis demi perbaikan yang semakin mumpuni. Semoga Pelaksanaan Sosialisasi ini memberikan manfaat bagi kita semuanya, tutupnya.
Oleh: Jakson Sunario Panjaitan, Kontributor KPPN Kuala Tungkal, Jambi




