Liputan Sosialisasi Jaminan Uang Muka dan Penyelesaian Transaksi Reversal Penerimaan Negara
Malang, djpbn.kemenkeu.go.id - Kepala KPPN Malang, Suharyanto, membuka kegiatan Sosialisasi Jaminan Uang Muka dan Penyelesaian Transaksi Reversal Penerimaan Negara, Rabu, (28/8), di di Aula KPPN Malang. Kegiatan dihadiri oleh satuan kerja mitra KPPN Malang.
Dalam sambutannya, Suharyanto memaparkan daya serap anggaran yang telah dicapai satuan kerja mitra KPPN Malang pada semester pertama. Melihat daya serap yang telah dicapai dan sisa waktu yang tidak terlalu lama hingga menjelang akhir tahun anggaran 2013, diharapkan perubahan mindset dan usaha yang maksimal dari satuan kerja agar bisa mempercepat penyerapan anggaran sehingga tidak menumpuk di akhir tahun.
Selain itu Suharyanto juga mempromosikan kembali layanan drive thru yang telah dibuka sejak bulan Juli 2013. Jenis layanan yang dapat memanfaatkan drive thru adalah, pengambilan Berita Acara Rekonsiliasi, pengambilan SP2D, penyerahan LHP Bank/Pos Persepsi, konfirmasi Surat setoran menggunakan aplikasi konfirmasi.
Pada kesempatan itu pula KPPN Malang menyerahkan Buku Standar Pelayanan dan Jenis Layanan KPPN Malang secara simbolik kepada KPA Balai Besar Insemenasi Buatan Singosari. Selanjutnya, Suharyanto menyerahkan KPPN Malang Awards dan Kartu Layanan Prisma kepada lima satuan kerja dan lima Bank/Pos Persepsi terbaik periode semester I tahun 2013. Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk lebih memacu lagi kinerja stakeholder agar berlomba-lomba menuju perbaikan.
Hadir sebagai peserta sosialisasi 150 orang dari 50 satuan kerja dan 30 Bank/Pos Persepsi. Pelaksanaan sosialisasi ini menyajikan dua permasalahan yang perlu diperhatikan oleh satuan kerja dan pihak perbankan. Sebagai narasumber pertama Kepala Seksi Pencairan Dana, Sutarno, menguraikan secara ringkas ketentuan mengenai jaminan uang muka dan kaitannya dengan pihak perbankan, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-19/PB/2013.
Adapun narasumber kedua Kepala Seksi Bank, Prasetyo Wibowo, menyegarkan kembali ingatan peserta tentang transaksi reversal dan tata cara pelaporan data transaksi reversal penerimaan negara sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan No. SE-36/PB/2011.





