Batam, djpbn.kemenkeu.go.id- Pengalihan subsidi energi menjadi belanja infrastruktur dan kesejahteraan sosial memberikan pengaruh pada tatakelola penyerapan APBN pada sisi Kuasa Pengguna Anggaran. Pengalihan yang terjadi dapat meningkatkan resiko delik pidana korupsi apabila pelaksanaan belanja tidak taat asas dan patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
Demikian ungkap Dirjen Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono di hadapan para pengelola keuangan satker kementerian lembaga di wilayah Kep.Riau yang mengikuti Seminar Keuangan Negara yang kembali digelar Dirjen Perbendaharaan di Batam (03/03).
Dalam seminar kali ini kembali mengemuka bahwa salah satu penyebab belum optimalnya penyerapan anggaran dan bahkan terhambatnya realisasi sejumlah proyek strategis di beberapa daerah seringkali berasal dari fenomena sulitnya menunjuk aparatur untuk diangkat sebagai pejabat pengelola keuangan pemerintah.
Kesulitan ini dilatarbelakangi oleh adanya kekhawatiran besarnya potensi pejabat pengelola keuangan tersangkut perkara kriminal tindak pidana korupsi. Kekhawatiran ini ditambah pula oleh keterbatasan wawasan tentang delik pidana korupsi terkait pelaksanaan APBN.
Relevan dengan isu tersebut dan tujuan seminar untuk memberikan pemahaman holistik dan updating informasi mengenai sisi hukum keuangan negara dalam pelaksanaan APBN, dua pembicara awal, Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus dan pakar hukum keuangan negara, Siswo Sujanto menyatakan bahwa sesungguhnya tidak perlu takut menjadi pengelola keuangan negara, selama konsisten menjalankan prinsip ‘penuhi dan patuhi ketentuan hukum (compliance)’ serta senantiasa menjaga akuntabilitas.
Karena delik pidana korupsi pengelolaan keuangan negara ditemukan terjadi di setiap lini/tahapan : perencanaan, penganggaran, pelaksanaan (terutama pengadaan) dan pertanggungjawaban, para pengelola keuangan di daerah sebetulnya dapat meminta asistensi dan pendapat dari aparat penegak hukum setempat (polda, kejaksaan) dan juga aparat pengawas fungsional (BPK, BPKP) setempat dan menjadikan mereka tempat bertanya. Hal ini disampaikan oleh Abdul Basir, Jaksa KPK yang menjadi pembicara selanjutnya dalam seminar ini.
“Para penegak hukum tidak mungkin bekerja sendirian dalam pencegahan dan penindakan korupsi. Kita harus bekerjasama dengan segenap komponen bangsa, termasuk para pengelola keuangan negara” ungkap Basir. “Catatannya, dalam meminta asistensi mohon ungkap semua fakta, jangan ada yang ditutup tutupi, dan jangan pada akhirnya menjadikan yang diberikan aparat pengawas dan penegak hukum sebagai stempel” tambahnya lagi.
Upaya membangun sinergi dalam pemberantasan korupsi yang diawali dengan kesepahaman juga disoroti pembicara terakhir, Asri A.Putra, Wakajati Kep.Riau. Ia menilai seminar yang diadakan ini sejalan dengan pesan Presiden Jokowi bahwa aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi jangan hanya berfokus pada mencari kesalahan, menangkap atau membongkar kasus saja. Akan tetapi harus mengedepankan paradigma baru, menciptakan media atau fasilitas mengamankan pembangunan yang bersifat preventif.
Asri juga menekankan, kunci penegakan hukum dalam pelaksanaan APBN, sebetulnya terletak pada kemauan para pengelola keuangan itu sendiri untuk melaksanakan ketentuan atau tidak. Karenanya dibutuhkan prasyarat berupa penunjukan orang-orang yang kompeten dan berintegritas : memiliki sikap, niatan dan komitmen baik dalam mengelola keuangan pemerintah.
Oleh : Media Center Ditjen Perbendaharaan











