DPR Sahkan RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2025 Menjadi Undang-Undang

Jakarta, Kamis (27/08/2026) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2 APBN) TA 2025 untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU P2 APBN TA 2024) pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/08). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mewakili pemerintah menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas dukungan dan kerjasamanya dalam serangkaian siklus APBN, dari mulai perencanaan, penetapan, pelaksanaan, hingga proses pertanggungjawaban APBN TA 2025.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang tinggi atas dukungan Dewan Perwakilan Rakyat dalam mengawal instrumen APBN dan terus menjadi partner pemerintah untuk menjaga perekonomian Indonesia dan mengantisipasi serta merespons kondisi global dan nasional yang akan senantiasa dinamis, dengan penggunaan APBN secara fleksibel, namun tetap akuntabel dan terukur,” ungkap Menkeu.

RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, yang disampaikan kepada DPR RI dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tahun ini, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPP tahun 2025. Pencapaian ini menjadi yang kesepuluh kali berturut-turut sejak LKPP tahun 2016, yang menandai konsistensi dan keseriusan pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan keuangan negara.

“Pemerintah tidak akan berhenti hanya pada pencapaian opini WTP. Pemerintah secara konsisten terus berupaya agar informasi di dalam LKPP dapat memberikan manfaat dalam pengambilan kebijakan dan evaluasi perbaikan bagi pemerintah, serta menjadi informasi bagi masyarakat secara luas,” tambah Menkeu.

Sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, Pemerintah terus membangun tata kelola yang baik di dalam pengelolaan keuangan negara secara profesional, kompeten, berhati-hati, dan berintegritas. APBN akan terus dijaga tetap sehat dan kredibel sehingga menjadi instrumen fiskal yang adaptif, responsif, dan efektif dalam menstimulasi perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Menkeu juga menyampaikan bahwa tahun 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan. Fragmentasi perdagangan dan eskalasi tensi geopolitik tidak hanya mengganggu arus logistik, tetapi juga mengubah paradigma kerja sama ekonomi multilateral secara fundamental, sehingga meningkatkan risiko stabilitas ekonomi, tekanan terhadap pasar keuangan, perlambatan investasi, dan terganggunya rantai pasok global.

Namun, di tengah gejolak tersebut, stabilitas ekonomi Indonesia tetap terjaga. Perekonomian Indonesia tahun 2025 tumbuh 5,11%, dengan inflasi terjaga pada level 2,92% dan defisit anggaran pada 2,81% dari PDB. Pemerintah juga berhasil mendorong perbaikan kesejahteraan masyarakat, dengan tingkat pengangguran turun menjadi 4,85% pada Agustus 2025 dari sebelumnya 4,91% pada Agustus 2024, serta tingkat kemiskinan yang juga turun menjadi 8,25% pada September 2025 dari sebelumnya 8,57% pada September 2024.

“Capaian ini merupakan wujud nyata dari kerja keras dan kolaborasi yang solid dalam mewujudkan tujuan bangsa, yaitu membangun Indonesia sebagai negara maju, adil, dan beradab,” tambah Menkeu.

Menkeu juga menyampaikan bahwa Pemerintah sangat menghargai berbagai tanggapan, kritik, saran, serta rekomendasi DPR sebagai bagian dari pembahasan dan refleksi demokrasi dalam pembahasan RUU P2 APBN TA 2025. Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan seluruh rekomendasi dalam Undang-Undang P2 APBN TA 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada hari yang sama, Menkeu juga menyampaikan pokok-pokok Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Dalam rapat tersebut, Pemerintah dan DPR RI juga membahas pembentukan panitia kerja untuk pembahasan lebih lanjut.[LRN/RAM]

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)