Liputan Rapimtas Ditjen Perbendaharaan
Jakarta, perbendaharaan.go.id &ndash Meski tidak dijadwalkan untuk hadir karena agenda kerja lainnya, Menteri Keuangan,  Agus D.W. Martowardojo akhirnya menyempatkan diri untuk datang dalam acara Rapat Pimpinan Terbatas (Rapimtas) Ditjen Perbendaharaan, Senin (22/8), di Gedung Prijadi Praptosuhardjo. Hal tersebut dilakukannya mengingat Rapimtas kali ini melibatkan tiga eselon I guna pembahasan materi yang termasuk dalam isu nasional.
Rapimtas tersebut membahas dua topik utama, yaitu percepatan pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2011, serta intensifikasi penerimaan pajak yang disetor oleh bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hadir selaku nara sumber, Dirjen Perbendaharaan Agus Suprijanto, Dirjen Pajak FuadRahmany, dan Dirjen Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowiryono. Selain itu seluruh pejabat eselon II lingkup Ditjen Perbendaharaan turut serta sebagai peserta.
Dalam arahannya  Agus D.W. Martowardojo mengingatkan kembali komitmen jajaran Kementerian Keuangan dalam menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan yang belum lama ini dicanangkan. Menurutnya, kesempatan Rapimtas kali ini merupakan perwujudan sinergi antar eselon I dalam pemecahan permasalahan.
Terkait percepatan pencairan BOS dan BOK 2011, Menteri Keuangan meminta kepada para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk dapat terjun langsung berkoordinasi dengan Bendahara Umum Daerah. Hal ini dilatarbelakangi dengan masih banyaknya kabupaten/kota yang belum menyalurkan BOS Triwulan III ke sekolah-sekolah.
Serupa dengan pernyataan tersebut, Dirjen Perbendaharaan mengimbau agar jajarannya dapat membantu percepatan pencairan BOS 2011. Meski demikian, Dirjen Perbendaharaan menegaskan bahwa bantuan percepatan ini diambil tidak dalam rangka mengintervensi mekanisme pelaksanaan APBD. &ldquoPengertian membantu dalam konteks ini menurut saya bukan dalam arti mengintervensi proses pelaksanaan APBD di tingkat PEMDA. Tetapi lebih kepada melakukan konsultasi, pembinaan, atau coaching, memberikan pemahaman-pemahaman mengenai mekanisme pencairan dana.&rdquo jelas Agus Suprijanto.
Sementara itu, Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyampaikan potensi hilangnya penerimaan pajak yang disetor oleh bendahara SKPD. Sisi paling berisiko adalah kepatuhan Bendahara SKPD terutama yang mengelola dana perimbangan, mengingat saat ini bukti surat setoran pajak tidak lagi dilampirkan sebagai syarat pengajuan pencairan dana.
Fuad Rahmany memperkirakan pada tahun 2010 terdapat sekitar 10 s.d 15 triliun rupiah setoran pajak tidak disetor ke kas negara oleh Bendahara SKPD. Untuk itu, perlu peningkatan koordinasi antara Ditjen Pajak , Ditjen Perbendaharaan, dan Ditjen Perimbangan Keuangan. Bahkan koordinasi perlu dilakukan sampai dengan instansi vertikal terendah.
Disamping itu juga, Ditjen Perimbangan Keuangan menyetujui penyediaan data potensi pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara (KPPN) saat penyaluran dana perimbangan. Nantinya, berdasarkan data tersebut KPP dan KPPN melakukan rekonsiliasi dan evaluasi terhadap setoran pajak yang berasal dari dana perimbangan. Mekanisme pelaksanaan tersebut akan dikaji penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukumnya.
Oleh: Novri H.S. Tanjung dan Tino A. Prabowo &ndash Media Center Ditjen Perbendaharaan
 












