Menkeu: Kita Angkat Harkat Martabat Rupiah

Liputan Sosialisasi Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
Jakarta, perbendaharaan.go.id-Pemerintah mulai melakukan sosialisasi Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang, Selasa (6/12), di Hotel Arya Duta Jakarta. Melalui proses yang cukup panjang, RUU tentang Mata Uang disahkan DPR pada tanggal 31 Mei 2011 lalu, menjadi Undang-undang.

&ldquoMelalui Undang-undang Mata Uang, kita angkat harkat martabat Rupiah. Dari semula Rupiah yang hanya merupakan surat utang Bank Indonensia kepada masyarakat, ditempatkan menjadi simbol kedaulatan negara yang sama kedudukannya seperti Garuda Pancasila dan Bendera Merah Putih,&rdquo ujar Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo dalam arahannya dihadapan berbagai asosiasi, pejabat lingkup Kemenkeu dan pejabat Bank Indonesia (BI).


Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Agus Suprijanto menjelaskan tujuan pelaksanaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Agus Suprijanto berharap dua outcome dari kegiatan sosialisasi tersebut. Pertama, para pelaku ekonomi dari berbagai sektor seperti perbankan, BUMN, industri swasta nasional dan swasta asing, Kementerian/Lembaga dan para stakeholders lainnya dapat mengimplementasikan seluruh pengaturan tentang mata uang dalam setiap kegiatan dan transaksi ekonomi sehingga Rupiah dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kedua, peraturan Teknis yang dibuat sebagai wujud implementasi Kebijakan mata uang bisa relevan dan realitis dengan kegiatan ekonomi yang ada, sehingga peraturan tersebut dapat dilaksanakan dan apabila ada kendala dalam tataran penerapannya dapat diminimalisasi. .

Pelaksanaan Undang undang ini menekankan pada Pengelolaan Rupiah yang terintegrasi. Jadi, Undang undang ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah namun juga Bank Indonesia. Cukup banyak pasal yang mengamanatkan adanya koordinasi antara Pemerintah dengan Bank Indonesia mulai dari perencanaan jumlah Rupiah yang akan dicetak, Pencetakan Rupiah, Pengeluaran Rupiah, Pengedaran Rupiah, serta Penarikan dan Pencabutan Rupiah sampai dengan Pemusnahan Rupiah dengan tingkat pengawasan yang komprehensif sehingga ada check and balances antar pihak yang terkait agar tercipta good governance. .

Sepanjang sejarah, sebenarnya NKRI pernah memiliki pengaturan macam dan harga Mata Uang di Indonesia setelah masa kemerdekaan. Ada 4 (empat) undang-undang yang mengatur Mata Uang, namun keempat undang-undang tersebut bukan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 melainkan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.

Oleh: Novri H.S Tanjung &ndash Media Center Ditjen Perbendaharaan

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)