Interpretasi SAP Dan Buletin Teknis SAP Upaya Untuk Meluruskan Praktik-Praktik Terkait Atb

Sosialisasi Interpretasi SAP Nomor 02, Interpretasi SAP Nomor 03, Buletin Teknis SAP Nomor 11 Dan Buletin Teknis SAP Nomor 12
Jakarta, perbendaharaan.go.id &ndash Komite Standar Akuntansi pemerintahan (KSAP) menggelar sosialisasi Interpretasi SAP Nomor 02 dan 03 serta  Buletin Teknis SAP No 11 dan 12, Kamis (13/12), di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, hadir Biro Keuangan dan Biro Umum Kementerian Negara/Lembaga, para Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah, para Ketua Jurusan Akuntansi, para Anggota Komite Konsultatif dan Anggota Komite Kerja KSAP,  serta para Undangan lainnya.

Sejak dibentuk, KSAP telah bekerja secara efektif dan memberikan output yang signifikan. Selain PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), KSAP juga menyusun peraturan lainnya dalam bentuk publikasian. Sampai dengan akhir tahun 2012, KSAP juga telah menyelesaikan tiga Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) dan dua belas Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan (Bultek SAP) Berbasis Kas Menuju Akrual.

IPSAPKSAP baru saja menerbitkan dua buah IPSAP Nomor 02 tentang Pengakuan Pendapatan yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dan IPSAP Nomor 03 tentang Pengakuan Penerimaan Pembiayaan yang Diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan yang Dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Sedangkan 2 (dua) Bultek SAP terakhir yang baru diterbitkan KSAP adalah Bultek Nomor 11 tentang Akuntansi Aset Tidak Berwujud dan Bultek Nomor 12 tentang Akuntansi Transaksi Dalam Mata Uang Asing.

Menurut Ketua Komite Kerja KSAP Binsar H. Simanjuntak, praktik pengelolaan keuangan Negara/daerah telah mengalami perkembangan transaksi keuangan yang sangat beragam. Sebagai contoh keberagaman dimaksud antara lain adalah penerimaan pendapatan dan penggunaan langsung oleh satuan kerja tanpa melalui penyetoran ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah provinsi kepada sekolah negeri dan adanya hibah langsung dari luar negeri kepada unit kerja pemerintah pusat. Dengan mempertimbangkan perkembangan-perkembangan transaksi keuangan pemerintah tersebut, KSAP memandang perlu untuk melengkapi dan menyempurnakan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan menerbitkan IPSAP Nomor 02 tentang Pengakuan Pendapatan yang Diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dan IPSAP Nomor 03 tentang  Pengakuan Penerimaan Pembiayaan yang Diterima Kas Umum Negara/Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan yang Dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.

Binsar menambahkan bahwa salah satu masalah keuangan negara dan daerah yang juga memerlukan pengaturan lebih lanjut adalah Aset Tidak Berwujud (ATB). &ldquoDalam praktiknya seringkali terjadi permasalahan pencatatan ATB antara lain dalam hal pengidentifikasian dan pencatatan hasil kajian, karena tidak setiap hasil kajian dapat dicatat sebagai ATB,&rdquo ujarnya.

Untuk menjawab hal tersebut, KSAP telah menyusun Buletin Teknis Nomor 11 tentang Akuntansi Aset Tidak Berwujud yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam upaya untuk meluruskan praktik-praktik yang terjadi terkait ATB. Diharapkan dengan terbitnya pedoman berupa Buletin Teknis ini, maka identifikasi dan klasifikasi ATB dapat lebih tepat sehingga penyajian nilai ATB di neraca menjadi lebih andal.

Selain itu, menipisnya sekat antar negara dikarenakan adanya globalisasi perekonomian dunia menyebabkan pemerintah tidak dapat menghindari penggunaan lebih dari satu mata uang dalam transaksi keuangannya. Pemerintah dihadapkan pada situasi yang mengakibatkan terjadinya transaksi dalam mata uang asing, sehingga perlu disusun pengaturan tentang. perlakuan akuntansi atas transaksi dalam mata uang asing.  Oleh karena itu, KSAP telah menyusun Buletin Teknis Nomor 12 tentang Akuntansi Transaksi dalam Mata Uang Asing.

Oleh: Novri dan Tino &ndash Media Center Ditjen Perbendaharaan

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)