
Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat PPK BLU memberikan bimbingan, asistensi, dan konsultasi dalam penyusunan tarif/pola tarif, menyelenggarakan pembahasan pengkajian usulan tarif/pola tarif, dan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan mengenai penetapan usulan tarif/pola tarif instansi PK BLU. Bimbingan teknis berupa pemberian bimbingan dalam rangka penyusunan persyaratan administratif bagi satker yang akan mengajukan usulan menjadi satker yang menerapkan PK BLU dan bimbingan teknis bagi satker yang telah menerapkan PK BLU seperti pembuatan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), tarif dan remunerasi.
Ditjen Perbendaharaan melakukan pembinaan secara langsung antara lain:
- Memberikan arahan terkait dengan pengelolaan keuangan BLU;
- Menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi satker BLU, dengan cara melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait;
- Menyelenggarakan Help Desk sebagai sarana bagi satker BLU dalam menyampaikan berbagai permasalahannya terkait dengan implementasi PK BLU.
Berikut adalah persyaratan administratif dalam penetapan sebagai BLU terdiri dari:
- pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
- pola tata kelola;
- rencana strategis bisnis ;
- laporan keuangan pokok;
- standar pelayanan minimal; dan
- laporan audit terakhir (bila telah diaudit) atau membuat pernyataan bersedia diaudit secara independen.
LAYANAN DIREKTORAT PPKBLU
Bagaimana Proses Pengusulan Satker BLU?
Pemimpin satker secara berjenjang menyampaikan usulan dengan dilampiri dokumen persyaratan administratif di atas kepada menteri/pimpinan lembaga untuk kemudian dilakukan pengkajian/penilaian oleh K/L bersangkutan. Berdasarkan hasil pengkajian/penilaian tersebut K/L selanjutnya mengajukan usulan penetapan menjadi satker BLU bagi calon satker BLU yang dianggap layak kepada Menteri Keuangan.
Bagaimana Proses Penilaian dan Penetapan Satker BLU?
Penilaian persyaratan administratif calon satker BLU dan penetapan menjadi satker BLU dilakukan oleh Menteri Keuangan. Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan atau
surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 bulan sejak diterimanya
usulan dari menteri/pimpinan lembaga.
Proses penilaian dilakukan dalam 2 tahap, yaitu penilaian kelengkapan dan akurasi penyajian oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pembinaan PK BLU, dan penilaian material oleh Tim Penilai yang dibentuk Menteri Keuangan.
Hasil penilaian Tim Penilai dituangkan dalam Berita Acara Penilaian dan disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan penetapan satker bersangkutan menjadi satker BLU. Menteri Keuangan menetapkan keputusan penetapan satker tersebut menjadi satker BLU berdasarkan rekomendasi dari Tim Penilai. Hasil keputusan
Menteri Keuangan disampaikan kepada:
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Menteri/pimpinan lembaga beserta Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Unit Eselon I yang membawahi satker yang bersangkutan.
- Unit Eselon I lain lingkup Kementerian Keuangan terkait.
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN setempat.
- Satker BLU yang ditetapkan.
Waktu Penyelesaian:
3 bulan sejak persyaratan diterima dengan lengkap dan benar (siap untuk penilaian) s.d. diterima Biro Hukum Kementerian Keuangan












