TPLN (Tunjangan Penghasilan Luar Negeri)

Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan dilaksanakan setelah adanya penugasan pemerintah melalui kementerian negara/lembaga kepada kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) atas beban APBN dan dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat fisik. [PMK 184/PMK.01/2010]

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)