Penerimaan skema perlindungan sosial dan skema asuransi sosial pemberi kerja yang menyediakan manfaat selain manfaat pensiun yang bisa merupakan keharusan ataupun sukarela dari pekerja, pemberi kerja atas nama pekerja, orang-orang yang mempekerjakan sendiri, atau orang-orang yang tidak dipekerjakan.










