CVR (Cross Validation Rule)/Aturan validasi silang

Serangkaian aturan yang disusun untuk memastikan input yang diterima oleh suatu sistem merupakan data yang dibutuhkan dan data yang dapat diproses lebih lanjut dalam sistem.Setting kombinasi antar segmen BAS untuk tujuan validitas transaksi yang terjadi dalam SPAN.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)