Penetapan UU APBN setiap tahun membawa konsekuensi dasar hukum bagi Pemerintah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara, demikian pula penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam suatu tahun tertentu yang berlaku hanya untuk tahun yang bersangkutan saja, tidak untuk tahun yang lain.
Berikut adalah Undang-Undang APBN dan APBN P yang telah diterbitkan pemerintah Republik Indonesia :
Nota Keuangan APBN-P Tahun 2015 |
UU APBN-P Tahun 2015 |
Nota Keuangan RAPBN-P Tahun 2015 |
Nota Keuangan APBN Tahun 2015 |
UU APBN Tahun 2015 |
Nota Keuangan RAPBN Tahun 2015 |
Nota Keuangan APBN-P Tahun 2014 |