SERI DIGITAL PANDUAN TEKNIS PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PANDUAN TEKNIS PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)

Pemerintah Indonesia senantiasa berupaya meningkatkan peran kebijakan fiskal dalam rangka perwujudan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu bagian penting dalam penguatan kapasitas fiskal adalah peningkatan kualitas pengelolaan APBN yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan APBN.

Dalam rangka perwujudan tata kelola APBN yang efektif, efisien, dan kredibel diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola APBN yang profesional dan berintegritas. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai salah satu Pejabat Perbendaharaan Negara di tingkat Satuan Kerja, memiliki peran strategis dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara. Seiring dengan dinamika proses bisnis pelaksanaan APBN dan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, diperlukan kemampuan PPK dalam memperbarui serta mengakselerasi pemahaman dan keahliannya. Untuk itu, diperlukan suatu media peningkatan kapasitas dan kapabilitas bagi para PPK yang sesuai dengan perkembangan terkini proses bisnis dan teknologi informasi di bidang keuangan negara.

Panduan teknis PPK ini diharapkan mampu berperan sebagai media peningkatan kapasitas PPK yang tersebar di seluruh Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas pengelolaan APBN.

 

DOWNLOAD PANDUAN TEKNIS PPK [High Quality PDF] / [Low Quality PDF]

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search