Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) tahun 2018 Audited mengacu pada peraturan pemerintah namor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 221/PMK.05/2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan nomor 216/PMK.05/2015 tentang tatacara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara tahun 2018 Audited terdiri atas : 1. Laporan Realisasi Anggaran; 2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; 3. Neraca; 4. Laporan Operasional; 5. Laporan Arus Kas; 6. Laporan Perubahan Ekuitas; 7. Catatan atas Laporan Keuangan.
Selain itu, LKBUN tabun 2018 Audited juga menginformasikan upaya-upaya yang telah dilakukan Oleh Kementerian Keuangan dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK tahun-tahun sebelumnya.
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710 Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402