- Pelaku UMi perorangan maupun kelompok
- Belum bankable
- Kebutuhan modal maksimal Rp 20 juta
- Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya
- Memiliki KTP elektronik
- Dana bergulir
- Berbasis komunitas/tanggung renteng
- Jemput bola

Pola Penyaluran Langsung:
Dana disalurkan dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan Non Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagai penyalur, yang akan menyalurkan langsung kepada Debitur.
Pola Penyaluran Tidak Langsung:
Dana disalurkan dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), sebagai Penyalur seperti PT Bahana Artha Ventura yang selanjutnya PT Bahana Artha Ventura menyalurkan ke Lembaga Linkage (koperasi/LKM) terlebih dahulu, baru disalurkan ke Debitur.

Pola Penyaluran Langsung:
Dana disalurkan dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan Non Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagai penyalur, yang akan menyalurkan langsung kepada Debitur.
Pola Penyaluran Tidak Langsung:
Dana disalurkan dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), sebagai Penyalur seperti PT Bahana Artha Ventura yang selanjutnya PT Bahana Artha Ventura menyalurkan ke Lembaga Linkage (koperasi/LKM) terlebih dahulu, baru disalurkan ke Debitur.

Pola Penyaluran Langsung:
Dana disalurkan dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan Non Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagai penyalur, yang akan menyalurkan langsung kepada Debitur.
Pola Penyaluran Tidak Langsung:
Dana disalurkan dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), sebagai Penyalur seperti PT Bahana Artha Ventura yang selanjutnya PT Bahana Artha Ventura menyalurkan ke Lembaga Linkage (koperasi/LKM) terlebih dahulu, baru disalurkan ke Debitur.

Pola Penyaluran Langsung:
Dana disalurkan dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan Non Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagai penyalur, yang akan menyalurkan langsung kepada Debitur.
Pola Penyaluran Tidak Langsung:
Dana disalurkan dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), sebagai Penyalur seperti PT Bahana Artha Ventura yang selanjutnya PT Bahana Artha Ventura menyalurkan ke Lembaga Linkage (koperasi/LKM) terlebih dahulu, baru disalurkan ke Debitur.





