- Pengelolaan Kas Negara

Penetapan APBN

Periode : AKHIR OKTOBER
Setelah mempelajari Nota Keuangan dan RUU APBN yang disampaikan oleh Presiden, masing-masing Fraksi memberikan pemandangan umum atas RUU APBN beserta Nota Keuangannya. Pemandangan umum Fraksi-fraksi ini meliputi pendapat dan tanggapan masing-masing Fraksi atas asumsi dasar ekonomi makro, target pendapatan serta rencana kebijakannya, alokasi belanja termasuk belanja subsidi dan anggaran pendidikan serta pembiayaan serta rencana kebijakannya. Pemandangan umum ini disampaikan dalam rapat paripurna pada pekan ke empat Agustus.

APBN yang telah ditetapkan dengan undang-undang, rincian pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. Selanjutnya, Menteri Keuangan memberitahukan kepada menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing kementerian negara/lembaga. Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. Dokumen pelaksanaan anggaran terurai dalam sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, dan rincian kegiatan anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satker, serta pendapatan yang diperkirakan.

Sumber :
a. Buku Tinta Emas Perbendaharaan
b. http://www.anggaran.depkeu.go.id
c. http://www.wikiapbn.org

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)