Dana BOS adalah program yang diusung pemerintah dalam membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Penyaluran dana BOS dilaksanakan sesuai dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Hingga tanggal 23 Agustus 2022, KPPN Mamuju telah menyalurkan Dana BOS Reguler Tahap II Gelombang 3 TA 2022 yang disalurkan kepada beberapa sekolah di Pemprov Sulawesi Barat dan Pemkba Mamuju.
KPPN Mamuju berkomitmen untuk melakukan penyaluran secara tepat waktu sehingga manfaat dari Dana BOS ini dapat segera dirasakan oleh para pihak terkait. Harapannya dengan penyaluran Dana BOS ini dapat berkontribusi dalam pembangunan bidang pendidikan di Provinsi Sulawesi Barat.