RPD Harian adalah Rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan yang ditetapkan oleh KPA dan disampaikan ke KPPN dalam rangka pencairan dana APBN.
Schedule Payment Date (SPD) merupakan Renkas Otomatis yang dibentuk pada Aplikasi SAKTI.
Dasar Hukum
Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1/PB/PB.3/2023 hal Pelaksanaan RPD Harian Tahun 2023.
Ruang Lingkup Schedule Payment Date
Schedule Payment Date (SPD) diterapkan tidak mengikat nilai (untuk seluruh nilai SPM) dengan kategori SPM sebagai berikut:
- SPM-LS ke Rekening Bendahara;
- SPM-LS ke Banyak Penerima dengan akun 52xx & 53xx selain Penghasilan PPNPN; dan
- SPM-LS ke Pihak Ketiga (Rekanan).
Pelaksanaan Schedule Payment Date
RPD Harian dengan mekanisme Scheduled Payment Date (SPD) dilaksanakan dengan:
- Saat satker menyimpan SPP pada SAKTI, maka secara otomatis terbentuk RPD Harian dan mempunyai jatuh tempo penerbitan SP2D 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal kirim SPP.
- Jatuh tempo penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dapat dimutakhirkan berdasarkan tanggal persetujuan SPM oleh PPSPM menjadi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal persetujuan SPM oleh PPSPM.
- Atas SPM yang telah diajukan oleh satker melalui SAKTI ke KPPN, apabila lolos pengujian substantif dan formal maka akan terbit SP2D tertanggal otomatis 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal SPM.
- Satker agar segera melakukan perbaikan atau melakukan penghapusan SPP/ SPM atas SPP/ SPM yang telah dilakukan penolakan oleh KPPN agar tidak muncul deviasi atas data SPD yang telah terbentuk.
Pengecualian Schedule Payment Date
Schedule Payment Date dikecualikan untuk:
-
SPM UP/ TUP/ GUP Tunai;
-
SPM GUP/ PTUP untuk pembayaran KKP/ KKPD;
-
Pembayaran belanja pegawai yang meliputi namun tidak terbatas pada pembayaran gaji induk, uang makan, uang lembur (SPM-LS Belanja Pegawai);
-
SPM-LS Gaji PPPK;
-
SPM-LS Penghasilan PPNPN;
-
Pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah; dan
-
SPM Pengesahan (hibah).
Strategi Menghadapi Schedule Payment Date
Strategi dalam menghadapai Schedule Payment Date antara lain:
- Tanggal SPM yang diajukan ke KPPN maksimal 2 (dua) hari kerja sampai batas hari kedua pukul 11.00 WIB;
- Lakukan catat SP2D dari menu Pembayaran >> Catat/ Upload >> Mencatat/ Upload SP2D minimal setiap 2 hari atau minimal 2x dalam 1 minggu; dan
- Seluruh SPM yg ditolak oleh FO KPPN agar dihapus sampai SPP kemudian direkam ulang SPPnya (jangan ubah tanggal SPP/ SPM).
"sekali proses ajukan SPM, pastikan sampai tuntas SP2D dan tanpa jeda di tengah proses"
"sekali batal SPM, pastikan batal tuntas sampai akar2nya"