Penandatanganan Mou Layanan BersamaKanwil DJPb Kalsel – Kanwil DJKN Kalselteng
PENANDATANGANAN KERJA SAMA dalam Layanan Bersama Terkait Dengan Pelaksanaan Fungsi Perbendaharaan Dan Kekayaan Negara antara Kanwil DJPb Provinsi
Kalsel dengan Kanwil DJKN Kalselteng dilaksanakan pada tanggal 6 November 2017. Penandatanganan Kerja Sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalsel, Usdek Rahyono dan Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, Joko Prihanto. Melalui kerjasama tersebut telah disepakati mekanisme pelaksanaan Layanan Bersama antara Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kanwil DJKN Kalimantan Selatan Dan Tengah. Layanan Bersama tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 834/KMK.01/2016 tentang Layanan Bersama Terkait dengan Pelaksanaan Fungsi Perbendaharaan Negara, Kekayaan Negara, dan Keuangan Negara Lainnya di Daerah. Layanan Bersama berupa Layanan Informasi Pengelolaaan Kekayaan Negara, serta Layanan Klinik Akuntansi. Lokasi kegiatan Layanan Bersama dilaksanakan di Kantor Wilayah DJPb Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk Layanan Klinik Akuntansi dilaksanakan setiap hari pada jam kerja. Ada pun untuk Layanan Informasi Pengelolaan Kekayaan Negara, akan dilaksanakan paling kurang1 kali setiap bulan, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kanwil DJKN Kalimantan Selatan Dan Tengah. Melalui kegiatan Layanan Bersama ini diharapkan dapat mengintegrasikan layanan di lingkungan Kementerian Keuangan, sehingga mitra kerja bias dilayani pada satu lokasi. Hal ini sejalan dengan upaya efesiensi layanan di lingkungan Kementerian Keuangan.