Penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan. Melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan. Kedua produk hukum tersebut secara tersurat menegaskan bahwa kepuasan masyarakat merupakan ukuran untuk menilai kualitas layanan publik. Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan
Reformasi birokrasi Kementerian Keuangan, termasuk Ditjen Perbendaharaan telah dimulai sejak tahun 2007. Untuk menguji keberhasilan reformasi tersebut, salah satunya diukur dengan tingkat kepuasan mitra kerja Kanwil terhadap layanan yang diberikan.
Kepuasan pengguna layanan yang tinggi didefinisikan sebagai persepsi satuan kerja terhadap produk atau layanan yang telah memenuhi atau melebihi dari harapan. Tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi akan meningkatkan citra Kanwil sebagai pengelola perbendaharaan negara di daerah.
Penilaian tingkat kepuasan satker dilakukan terhadap seluruh produk layanan perbendaharaan dari Kanwil yang mereka gunakan dan manfaatkan, meliputi Revisi Dokumen DIPA anggaran, dan penyediaan sarana prasarana.
Survei dilakukan dengan membagi kuesioner kepada mitra kerja Kanwil DJPb Provinsi Kalsel sesuai Surat Kepala Kanwil Nomor S-630/WPB.19/2021 tanggal 11 Mei 2021. Kuesioner diisi secara online melalui Google Form.
Dari perhitungan hasil survei kepuasan pengguna layanan dengan sampel sebanyak 227 pengguna layanan, diperoleh lndeks Kepuasan Satker terhadap Layanan Kanwil sebesar 4,66 (skala 5). Artinya, persepsi pengguna terhadap layanan yang diberikan sangat puas.
lndeks Kepuasan Satker terhadap Layanan Kanwil tersebut merupakan rata-rata dari tingkat kepuasan satker terhadap seluruh jenis layanan yang mencakup layanan sebagai berikut:
1) Layanan Revisi Dokumen DIPA dengan indeks 4,65
2) Layanan Sarana dan Prasarana dengan indeks 4,67
Dari hasil survei juga didapat lndeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 0,93 (skala 1) dengan kriteria sangat puas. lndeks Kepuasan Masyarakat (IKM) ini ditujukan untuk mengetahui tingkat kinerja layanan publik dan sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan dan langkah perbaikan pelayanan kedepan.