Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. BLU dapat dibentuk baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. BLU yang dibentuk di daerah disebut Badan Layanan Umum Daerah (disingkat BLUD).



