Bukittinggi, Jumat (13/7/2018) – Pada hari ini Jumat (13/7/2018) Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, Ade Rohman, bersama dengan Kepala Seksi Pelaksanaan Anggaran IIA, Dodi Prihardi, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran DAK Fisik Dan Dana Desa yang diselenggarakan oleh KPPN Bukittinggi. Acara tersebut terselenggara berkat kerja sama antara KPPN Bukittinggi dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, dengan peserta seluruh OPD daeerah Kabupaten/ Kota wilayah kerja KPPN Bukittinggi yaitu Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang dan Kota Payakumbuh.
Dalam acara yang diselenggarakan di Aula KPPN Bukittinggi tersebut, Ade Rohman menyampaikan bahwa penualuran Dana Desa di Sumatera Barat telah berjalan dengan baik, dimana pada tahap I telah tersalur dana sebesar 20% dan pada tahap II telah tersalur dana sebesar 40% ke rekening kas umum daerah (RKUD). Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, untuk tahap I sebesar 25%, diharapkan dapat tersalurkan seluruhnya bulan ini. Pada kesempatan ini disampaikan bahwa sampai dengan semester I tahun 2018, jumah DAK Fisik yang sudah tersalurkan sebesar Rp. 216.028.515.450 atau 12,41% dari total pagu penyaluran DAK Fisik tahap I. “diharapkan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan yakni 23 Juli 2018, seluruh Pagu Dana DAK Fisik dan Dana Desa Tahap I dapat disalurkan” pungkas Ade.
Kepala KPPN Bukittinggi Henry Rulinson Purba pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa dari enam Kabupaten/ Kota penerima DAK Fisik di wilayah kerjanya, terdapat beberapa bidang yang belum melakukan penyerapan. “dari hasil koordinasi yang dilakukan dengan BPKAD/ DPKAD dan dinas penerim, terdapat beberapa permasalahan yang terjadi. Permasalahan tersebut antara lain belum selesainya proses lelang, usulan revisi rencana kerja (RK) dan lain-lain” ungkap Henry Purba. Untuk itu diperlukan langkah-langkah yang diambil oleh para OPD yaitu, percepatan proses lelang, dan percepatan proses input RK dan data kontrak. Hal ini bertujuan untuk menghindari gagal upload pada aplikasi yang dapat mengakibatkan dokumen persyaratan tidak dapat disampaikan tepat waktu.
Henry menyatakan “tidak ada kebijakan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran setelah tanggal 23 Juli 2018. Untuk itu, m]elalui FGD ini diharapkan Pemda segera menindaklanjuti dan memenuhi seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan agar dana yang telah dialokasikan dapat terserap.” (ABC)